Sebelum menduduki jabatan baru, Edmond menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Rotasi ini terjadi di tengah sorotan terhadap Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.
Perkara tersebut bermula pada 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per proyek kepada 50 desa, dengan 20 desa di antaranya menyetujui.
Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelembungan anggaran.
Jaksa menilai sejumlah komponen biaya dalam jasa tersebut tidak memiliki nilai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun serta denda sesuai nilai kerugian negara.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Pihak Kejari Karo, termasuk Danke Rajagukguk, sempat dimintai penjelasan dalam rapat bersama DPR terkait penanganan perkara tersebut.
Belakangan, Danke Rajagukguk dan sejumlah pihak dari Kejari Karo diamankan oleh Kejaksaan Agung untuk keperluan klarifikasi.
Anang mengatakan langkah itu dilakukan untuk menilai apakah proses hukum terhadap Amsal telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas.
"Kita akan melihat apakah proses hukum tersebut sudah sesuai. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi etik," ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Danke Rajagukguk terkait langkah klarifikasi tersebut.*