JAKARTA – Mantan HakimMahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menanggapi polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia menegaskan putusan tersebut tidak ditujukan untuk individu tertentu, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"(Putusan 90) memang tidak ada kaitan dengan Gibran. Itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," kata Anwar usai purnabakti di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Putusan MK tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena membuka peluang bagi warga berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres, dengan syarat pernah atau sedang menjabat melalui pemilu, termasuk sebagai kepala daerah.
Anwar menyebut, hingga kini masih terdapat perdebatan yang belum selesai terkait putusan tersebut di ruang publik.
Ia menilai sebagian pihak belum dapat menerima hasil putusan yang telah ditetapkan.
"Masih banyak yang belum move on dari Putusan MK 90," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengaku lega usai mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Ia menggambarkan dirinya meninggalkan MK dalam kondisi yang bersih dari beban jabatan.
"Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih," kata dia.
Anwar turut menyinggung berbagai polemik yang mengiringi putusan tersebut, termasuk isu dugaan konflik kepentingan hingga spekulasi adanya campur tangan pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa berbagai tuduhan tersebut telah diklarifikasi dalam proses yang berjalan.