Menurut Dadan, pengadaan tersebut hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan nilai pagu sekitar Rp215 miliar.
"Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar," ujarnya.
Dadan merinci, dari pagu tersebut, anggaran alat makan ditetapkan sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar.
Sementara pengadaan alat dapur memiliki pagu Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Ia menegaskan seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai aturan, serta diawasi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan," kata dia.
Dadan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.*