Pengembalian dana tersebut dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.
"Paling cepat besok kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara, full sesuai yang disampaikan pihak CU," kata Putrama di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Terkait evaluasi internal, Putrama menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan, khususnya dalam meningkatkan literasi keuangan dan penerapan prinsip kehati-hatian.
"Ini pembelajaran bersama, baik dari pihak perbankan maupun nasabah. Kami juga akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," ujarnya.
Ia memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut. Sementara untuk proses hukum terhadap pelaku dugaan penggelapan, diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar ini mencuat setelah bendahara CUParoki Aek Nabara, Natalia Situmorang, mengungkap adanya kejanggalan dalam pencairan dana investasi sejak Desember 2025.
Kecurigaan muncul saat pencairan deposito sebesar Rp10 miliar tak kunjung terealisasi. Situasi semakin mencurigakan setelah diketahui bahwa produk investasi yang ditawarkan bukan merupakan produk resmi BNI.
Kasus ini kemudian berkembang dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
Dirut BNI Pastikan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar Dikembalikan Penuh Besok