BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Menteri PPPA: Upah PRT Akan Diatur di Aturan Turunan UU PPRT, Disesuaikan Daerah

Dharma - Rabu, 22 April 2026 16:13 WIB
Menteri PPPA: Upah PRT Akan Diatur di Aturan Turunan UU PPRT, Disesuaikan Daerah
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur secara rinci sejumlah hal teknis, termasuk soal upah pekerja rumah tangga (PRT).

Arifah menjelaskan, pengaturan lebih detail akan dimuat dalam aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah dalam waktu dekat.

"Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas dalam aturan turunan, termasuk soal upah apakah disesuaikan dengan daerah masing-masing," ujar Arifah di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:

Ia menyebut, pemerintah memiliki waktu sekitar 45 hari untuk merumuskan peraturan turunan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah.

Meski demikian, Arifah mengapresiasi pengesahan UU PPRT yang dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Ini hadiah yang sangat membahagiakan di Hari Kartini, setelah diperjuangkan lebih dari 20 tahun," ujarnya.

Menurutnya, UU PPRT dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hak cuti, hingga jaminan sosial.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan perlindungan dari kekerasan serta perlakuan yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.

Tak hanya melindungi pekerja, UU ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Dalam aturan tersebut, istilah "majikan" dan "pembantu" tidak lagi digunakan, melainkan diganti menjadi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Arifah menambahkan, UU PPRT juga mengatur pelibatan lingkungan sekitar seperti RT dan RW dalam pendataan pekerja rumah tangga.

Dengan demikian, setiap keluarga yang mempekerjakan PRT diwajibkan melaporkan identitas dan kesepakatan kerja kepada lingkungan setempat untuk memastikan perlindungan yang lebih optimal.

Pemerintah berharap, dengan hadirnya UU ini, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat lebih adil, manusiawi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RI Genjot Energi dari Sampah, Potensi 100 Juta Ton Siap Diolah Jadi Listrik
Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia, Respons Antusiasme Besar Gen Z
Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Prancis Lagi, Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Transfer Teknologi
BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen di April 2026, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global
Rupiah Tembus Rp17.165 per Dolar AS, Tekanan Geopolitik AS–Iran Membayangi
IHSG Loyo di 7.528, Saham BBRI hingga BBCA Terkoreksi di Awal Perdagangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru