Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sekolah, Polresta Banda Aceh Lakukan Penyelidikan
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur secara rinci sejumlah hal teknis, termasuk soal upah pekerja rumah tangga (PRT).
Arifah menjelaskan, pengaturan lebih detail akan dimuat dalam aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas dalam aturan turunan, termasuk soal upah apakah disesuaikan dengan daerah masing-masing," ujar Arifah di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4/2026).Baca Juga:
Ia menyebut, pemerintah memiliki waktu sekitar 45 hari untuk merumuskan peraturan turunan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah.
Meski demikian, Arifah mengapresiasi pengesahan UU PPRT yang dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Ini hadiah yang sangat membahagiakan di Hari Kartini, setelah diperjuangkan lebih dari 20 tahun," ujarnya.
Menurutnya, UU PPRT dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hak cuti, hingga jaminan sosial.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan perlindungan dari kekerasan serta perlakuan yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.
Tak hanya melindungi pekerja, UU ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Dalam aturan tersebut, istilah "majikan" dan "pembantu" tidak lagi digunakan, melainkan diganti menjadi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Arifah menambahkan, UU PPRT juga mengatur pelibatan lingkungan sekitar seperti RT dan RW dalam pendataan pekerja rumah tangga.
Dengan demikian, setiap keluarga yang mempekerjakan PRT diwajibkan melaporkan identitas dan kesepakatan kerja kepada lingkungan setempat untuk memastikan perlindungan yang lebih optimal.
Pemerintah berharap, dengan hadirnya UU ini, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat lebih adil, manusiawi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.*
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Setelah satu bulan proses penyamaian bibit, pelatihan pertanian cabai dampingan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), Pimpinan
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Kasus dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera
PERISTIWA
ACEH BESAR Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda menggelar pasar murah bagi masyarakat di halaman Kantor Camat Blang
NASIONAL
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Ha
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan dan tes urin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkam
ENTERTAINMENT
MEDAN Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali d
HUKUM DAN KRIMINAL