Muncul ke Publik, Syekh Ahmad Al Misry Tepis Semua Tuduhan Pelecehan Santri: Fitnah Kejam!
JAKARTA Terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, akhirnya muncul ke publik setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur secara rinci sejumlah hal teknis, termasuk soal upah pekerja rumah tangga (PRT).
Arifah menjelaskan, pengaturan lebih detail akan dimuat dalam aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas dalam aturan turunan, termasuk soal upah apakah disesuaikan dengan daerah masing-masing," ujar Arifah di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4/2026).Baca Juga:
Ia menyebut, pemerintah memiliki waktu sekitar 45 hari untuk merumuskan peraturan turunan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah.
Meski demikian, Arifah mengapresiasi pengesahan UU PPRT yang dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Ini hadiah yang sangat membahagiakan di Hari Kartini, setelah diperjuangkan lebih dari 20 tahun," ujarnya.
Menurutnya, UU PPRT dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hak cuti, hingga jaminan sosial.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan perlindungan dari kekerasan serta perlakuan yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.
Tak hanya melindungi pekerja, UU ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Dalam aturan tersebut, istilah "majikan" dan "pembantu" tidak lagi digunakan, melainkan diganti menjadi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Arifah menambahkan, UU PPRT juga mengatur pelibatan lingkungan sekitar seperti RT dan RW dalam pendataan pekerja rumah tangga.
Dengan demikian, setiap keluarga yang mempekerjakan PRT diwajibkan melaporkan identitas dan kesepakatan kerja kepada lingkungan setempat untuk memastikan perlindungan yang lebih optimal.
Pemerintah berharap, dengan hadirnya UU ini, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat lebih adil, manusiawi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.*
JAKARTA Terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, akhirnya muncul ke publik setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, meminta maj
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar acara pisah sambut tiga orang pejabat struktural di Aula Lapas,
NASIONAL
ACEH BESAR Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri acara Relaunching Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) sekaligus pengukuhan pengurus
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa pemulihan pascabencana di Aceh membutuhkan dukungan bes
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai penguatan demokrasi internal partai lebih mendesak dibandingkan pembatasan m
POLITIK
JAKARTA Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Ace Hasan Syadzily, membawa sebanyak 110 peserta program Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi UndangUndang Pemilu d
POLITIK
MEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengajak seluruh kader dan fungsio
POLITIK