BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Viral Isu Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu Tegaskan Itu Hoaks dan Bukan Program Resmi

Dharma - Jumat, 01 Mei 2026 07:53 WIB
Viral Isu Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu Tegaskan Itu Hoaks dan Bukan Program Resmi
Informasi yang beredar di media sosial terkait program “patungan APBN” untuk melunasi utang negara adalah hoaks. (Foto: Media Sosial X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait program "patungan APBN" untuk melunasi utang negara adalah hoaks.

Penjelasan tersebut disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menyusul viralnya narasi yang mengklaim pemerintah membuka donasi publik melalui platform crowdfunding untuk membantu membayar utang Indonesia.

"Berita yang beredar mengenai peluncuran program 'Patungan APBN untuk Bantu Negara Lunasi Utang' merupakan berita hoaks," demikian keterangan resmi PPID Kemenkeu, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:

Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan instansi negara.

Isu tersebut diketahui bermula dari unggahan akun media sosial X bernama @iPoopBased yang dikenal sebagai akun parodi. Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan narasi seolah-olah pemerintah meluncurkan program penggalangan dana melalui situs Kitabisa.com.

Unggahan itu disertai tangkapan layar hasil rekayasa digital yang memperlihatkan kampanye donasi dengan foto Presiden Prabowo Subianto. Dalam gambar tersebut, ditampilkan angka donasi yang disebut telah mencapai Rp137,42 miliar dari target Rp800 triliun.

Meski diduga dibuat sebagai konten humor, unggahan tersebut menyebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kemenkeu menegaskan bahwa pengelolaan utang negara dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sah serta diawasi oleh undang-undang, bukan melalui penggalangan dana publik secara informal.*

(in/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Bangka Belitung
Pemerintah Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang 9 Seri Surat Utang Negara, Permintaan Investor Tembus Rp 74,9 Triliun
Rico Waas: Saya Tidak Ikut Campur Pemilihan Ketua PWPM Medan
Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, KAI Pastikan Korban Tertangani dan Buka Posko Informasi
Aturan Baru Piutang Negara, Pemerintah Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan
Mensos Gus Ipul Ingatkan Waspada Hoaks Bansos di Medsos, Tegaskan Bantuan Tidak Dikurangi dan Tetap Disalurkan Sesuai Ketentuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis

Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis

OlehJannus TH SiahaanDEMOKRASI sering diberi parameter dengan halhal yang mudah terlihat, seperti pemilu yang berlangsung secara rutin, pa

OPINI