JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat koordinasi dalam penindakan mafia tanah. Dalam pertemuan tersebut, Nusron menekankan pentingnya kolaborasi dan sinkronisasi antar lembaga untuk memberantas praktik mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat.
“Kehadiran kami di Kejaksaan Agung hari ini adalah untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi dalam memberantas praktik mafia tanah yang semakin meresahkan,” ungkap Nusron dalam keterangan resmi, Kamis (31/10).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan, yang kerap merugikan negara dan masyarakat. Nusron menegaskan bahwa mafia tanah merupakan ancaman serius bagi kedaulatan tanah di Indonesia.
Dalam rapat sebelumnya dengan Komisi II DPR, Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan-perusahaan ini diduga telah mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin resmi sejak tahun 2017.
“Keberadaan ratusan perusahaan sawit yang tidak memenuhi aturan ini sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” jelasnya.
Nusron menambahkan, Presiden Prabowo telah menunjukkan kepedulian yang besar terhadap masalah ini. Kejaksaan Agung juga sudah mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kasus ini, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktik-praktik ilegal tersebut.
Dengan adanya kolaborasi ini, Nusron berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, serta untuk melindungi hak atas tanah masyarakat.
Kunjungan Nusron ke Kejaksaan Agung diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
(N/014)
Nusron Wahid Koordinasikan Penanganan Mafia Tanah di Kejaksaan Agung