37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JEPARA -Seorang oknum mantri bank milik pemerintah berinisial AWP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menilap dana kredit milik nasabah.
Aksi AWP menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 858,6 juta, yang sebagian besar diduga digunakan untuk bermain judi online.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 10 Juni 2025, melalui Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025. AWP diketahui menjabat sebagai mantri bank BUMN periode 2021–2024.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) selama tahun 2023–2024.
"Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dari wilayah Bangsri pada Februari 2025. Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan kredit," ungkap Dhini, Rabu (11/6/2025).
Tersangka AWP menjalankan modus dengan mengiming-imingi nasabah pelunasan tunggakan pinjaman menggunakan nama pihak ketiga. Setelah dana cair, AWP tidak menyelesaikan pembayaran, melainkan menguasai dana untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, AWP meminta buku tabungan, kartu debit, dan sandi nasabah, dengan alasan administrasi. Dengan dokumen tersebut, ia memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sebagian besar uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, memperkuat dugaan bahwa tindak kejahatan dilakukan secara sistematis dan untuk memenuhi kecanduan pribadi.
Saat ini, AWP telah ditahan di Rutan Jepara sejak 10 Juni 2025. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, AWP dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN