Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) di Indonesia untuk mengedepankan penegakan hukum yang mampu menciptakan rasa aman serta memberikan keadilan bagi masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan Sigit saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
"Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat," kata Sigit.
Baca Juga:
Kapolri mengatakan rakernis tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan fungsi reskrim.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya kejahatan transnasional hingga munculnya berbagai modus baru yang memanfaatkan celah hukum.
Karena itu, Sigit meminta seluruh jajaran reskrim memperkuat kolaborasi dan sinergisitas antarpenegak hukum agar penanganan perkara dapat berjalan optimal.
"Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama," ujarnya.
Sigit menegaskan profesionalisme dan kerja sama yang kuat antaraparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun negara.
Selain itu, Kapolri juga meminta pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, terus ditingkatkan.
"Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Sigit turut menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai membutuhkan penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum.
Ia berharap paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP dapat menghadirkan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.