BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Komisi IX DPR Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan BGN, Janji Perketat Pengawasan Anggaran

Johan - Jumat, 05 Juni 2026 16:18 WIB
Komisi IX DPR Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan BGN, Janji Perketat Pengawasan Anggaran
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan barang yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan penggelembungan anggaran yang menyeret sejumlah pejabat BGN sebagai tersangka.

Yahya mengatakan Komisi IX DPR akan memperketat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan BGN agar pengelolaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik penyimpangan.

"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN. Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yahya juga mengingatkan Kepala BGN yang baru beserta seluruh jajaran agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Ia menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Saya mengimbau kepada Kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya.

Di sisi lain, Yahya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BGN. Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka terbukti bersalah secara hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewiyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran sejumlah proyek pengadaan di BGN.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan praktik meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat dalam proses pengadaan barang tersebut. Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*

(dw/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nanik S. Deyang Ungkap Tugas Baru Dua Wakil Kepala BGN Pilihan Prabowo
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Ada “Nama-Nama Besar” di Balik Dugaan Korupsi MBG
Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya Kirim Surat Terbuka ke Ketua BGN Baru: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Ibu Berikan”
Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif Rp6 Juta per Hari di Kasus MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Terlibat
Dugaan Penyimpangan Program MBG Menguat, MAKI Desak Pemerintah Buka Data Anggaran
Prabowo Lantik Nanik S Deyang Cs Pimpin BGN 8 Juni 2026, Ini Alasan Istana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru