Ini 10 Tablet Android dengan Performa Tertinggi Mei 2026!
JAKARTA Platform pengujian performa perangkat AnTuTu kembali merilis daftar tablet Android flagship dengan performa tertinggi untuk peri
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi disahkan. Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) UU Polri yang baru. Pemerintah mengusulkan aturan tersebut melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.Baca Juga:
Menurut Edward, jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan sipil apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel Polri.
Tak hanya itu, aturan baru juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam revisi UU Polri, dikutip Rabu (10/6/2026).
Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Polri yang lama, anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Selain mengatur jabatan sipil, revisi UU Polri juga membawa perubahan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun maksimal anggota Polri ditetapkan 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
Pengesahan UU Polri baru ini memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga negara, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan kepolisian.*
JAKARTA Platform pengujian performa perangkat AnTuTu kembali merilis daftar tablet Android flagship dengan performa tertinggi untuk peri
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehDr. Rika Hardani, M.Si. Dosen.BELAKANGAN ini, ada satu fenomena sosial yang terasa semakin nyata di tengah kehidupan masyarakat Indones
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain menandai awal Tahun Baru Hijriah, Muharram juga se
AGAMA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara tidak hanya
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Ajang lari lintas alam internasional Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir di Kabupaten Samosi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Seorang pekerja pemasangan baliho meninggal dunia setelah tersengat listrik bertegangan tinggi saat bekerja di kawasan Jalan
PERISTIWA
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode
NASIONAL
BINJAI Musyawarah Kecamatan (Muscam) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Selatan berlangsung lancar dan kondusif
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ka
PEMERINTAHAN