BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Tahap II Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Senin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Tunggu Kondisi Kesehatan

Dharma - Sabtu, 20 Juni 2026 19:19 WIB
Tahap II Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Senin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Tunggu Kondisi Kesehatan
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, saat memberikan keterangan terkait kondisi terkini kliennya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (20/6/2026). (Foto: KOMPAS/NURPINI AULIA RAPIKA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengatakan pelaksanaan Tahap II masih bergantung pada kondisi kesehatan kliennya yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan," ujar Refly kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Refly, hingga saat ini Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam pengawasan tim medis. Karena itu, keputusan mengenai pelaksanaan pelimpahan perkara akan mempertimbangkan hasil evaluasi kesehatan dari dokter yang menangani keduanya.

Ia menjelaskan informasi mengenai jadwal Tahap II masih bersifat informal sehingga mekanisme pelaksanaannya belum diketahui secara pasti. Pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah kedua tersangka akan dibawa langsung ke kantor kejaksaan atau jaksa yang akan mendatangi RS Polri untuk menyelesaikan proses administrasi pelimpahan.

"Apakah penyerahannya dilakukan langsung ke kejaksaan atau pihak kejaksaan yang datang ke sini, secara teknis saya belum tahu. Yang jelas kondisi keduanya akan menjadi pertimbangan utama," katanya.

Meski demikian, Refly memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku apabila kondisi kesehatan mereka memungkinkan.

"Kalau kondisinya sudah memungkinkan tentu akan hadir. Kami berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya. Menurut Refly, opsi tersebut masih dikaji seiring rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Kami sedang menghitung apakah perlu mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, atau nanti diajukan setelah perkara berada di kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan medis setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan di pengadilan.*

(dw/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay di NTT
Sambutan Presiden Jokowi Saat Acara Silaturahmi dengan Penggiat Infrastruktur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru