BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Menkeu Angkat Bicara soal Kasus Motor Listrik MBG yang Diusut Kejagung

Nurul - Selasa, 23 Juni 2026 08:59 WIB
Menkeu Angkat Bicara soal Kasus Motor Listrik MBG yang Diusut Kejagung
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kasus pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diusut Kejaksaan Agung menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan anggaran dan tata kelola program strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan Purbaya menyusul penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terkait dengan praktik penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG.

"Itu kan satu pelajaran buat pemerintah ya, nanti akan kita monitor lebih detail," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama DPD RI, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

Purbaya mengungkapkan usulan pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program MBG sebenarnya sempat ditolak pemerintah. Namun, pihaknya kemudian menemukan adanya realisasi pembelian kendaraan tersebut pada Maret 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak mengetahui proses hingga pengadaan tersebut tetap berjalan meski sebelumnya tidak memperoleh persetujuan.

"Pada waktu itu diputuskan sudah ditolak. Kita juga tidak tahu, tahu-tahu keluar di bulan Maret ada pembelian," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Kementerian Keuangan disebut telah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak internal yang diduga terlibat dalam proses penganggaran pengadaan motor listrik tersebut.

Kasus ini kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ribuan motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional masih tersimpan di sebuah gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan yang semula direncanakan untuk mendukung distribusi program MBG itu hingga kini belum digunakan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita seluruh unit motor listrik tersebut sebagai barang bukti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya memerlukan barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan, bukan seluruh kendaraan yang telah dibeli.

"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor dilakukan penyitaan," kata Syarief.

Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami proses pengadaan motor listrik tersebut guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Raih WTP, Pemprov Aceh Masih Catat Utang Rp 655 Miliar
Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
Bupati Labusel Terima Jajaran PKH, Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Asahan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Minta OPD Utamakan Kepentingan Rakyat
Petarung MMA Jeka Saragih Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Simalungun, Ini Respons Bobby Nasution
Rektor Unsoed dan Mahasiswa Satu Suara! Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru