BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional

gusWedha - Rabu, 24 Juni 2026 18:59 WIB
45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional
Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persoalan agraria dinilai masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional, meskipun pemerintah terus mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, hingga penguatan ketahanan pangan.

Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi, menilai reformasi tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas apabila Indonesia ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Menurut Budi, isu agraria saat ini tidak lagi sebatas persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah menjadi faktor penting yang memengaruhi pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, ketahanan pangan, hingga daya saing nasional.

Baca Juga:

"Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dari tanah lahir ketahanan pangan, sumber energi, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Budi yang telah mengabdikan diri lebih dari 45 tahun di lingkungan ATR/BPN mengatakan, akar persoalan agraria yang terjadi saat ini merupakan akumulasi panjang dari berbagai kebijakan masa lalu yang belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman.

Ia menjelaskan, konflik pertanahan kini tidak lagi didominasi sengketa kepemilikan antarindividu.

Persoalan telah berkembang menjadi konflik tata kelola ruang yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha, sektor kehutanan, hingga investasi.

Salah satu masalah mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah belum terintegrasinya data lintas sektor secara menyeluruh.

"Peta pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, dan berbagai izin usaha sering kali masih memiliki referensi data yang berbeda. Ketidaksinkronan ini menjadi sumber lahirnya berbagai konflik agraria yang hingga kini terus berulang," jelasnya.

Karena itu, Budi menilai percepatan implementasi kebijakan One Map Policy menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa lahan, dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Selain pembenahan data, ia juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pelaksanaan reformasi agraria.

Menurutnya, program sertifikasi tanah tidak boleh berhenti pada legalisasi aset semata.

"Legalisasi aset hanyalah tahap awal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu menjadi instrumen produktif yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya," katanya.

Budi menegaskan bahwa sertifikat tanah harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan, teknologi, pendampingan usaha, serta akses pasar.

Dalam menghadapi era digital, Budi juga mendorong pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), citra satelit, penginderaan jauh, dan sistem informasi geospasial digital dalam pengelolaan pertanahan.

Menurutnya, teknologi dapat membantu meningkatkan akurasi data, mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan nasional.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Budi mengusulkan lima tahapan reformasi agraria, yakni konsolidasi data nasional, penyelesaian konflik dan penguatan tata kelola, pemberdayaan ekonomi berbasis aset tanah, digitalisasi penuh layanan pertanahan, serta penguatan sektor agraria sebagai penopang ketahanan pangan dan daya saing ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa teknologi dan sistem yang baik tidak akan cukup tanpa integritas aparatur dan penegakan hukum yang konsisten.

Menurut Budi, praktik percaloan, manipulasi administrasi, pungutan liar, hingga mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

"Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa kompromi. Setiap bentuk korupsi, kolusi, manipulasi administrasi, maupun praktik mafia tanah harus ditindak secara tegas dan transparan tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau pengaruh politik pelakunya," tegas Budi.

Di akhir keterangannya, Budi mengingatkan bahwa tanah merupakan amanah konstitusi sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

"Ketika seluruh sumber daya agraria dapat dikelola secara tertib, transparan, dan berkeadilan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud. Pada saat itulah agraria tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi perekat persatuan bangsa dan fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaulat," pungkasnya.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Dorong Tanjungbalai Jadi Kota Maritim Modern, Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Fokus
Bakom RI Bantah Tudingan Pengondisian Demo MBG: Pemerintah Hormati Semua Pendapat
PB ISMI Gelar Konferensi Internasional Selat Malaka 2026 di Batam, Buka Kesempatan bagi Pemakalah dari Dalam dan Luar Negeri
Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT ke-81 RI, Begini Caranya!
Prabowo: Juli Ini Kita Launching B50, Indonesia Tak Akan Impor Solar Lagi
Prabowo: Ada yang Tak Ingin Indonesia Bangkit, "Kita Sudah Tahu Mereka-Mereka Itu"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru