BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Ombudsman Minta OPD DKI Jakarta Lebih Responsif, Jangan Tunggu Masalah Viral di Media Sosial

gusWedha - Jumat, 07 Agustus 2026 15:37 WIB
Ombudsman Minta OPD DKI Jakarta Lebih Responsif, Jangan Tunggu Masalah Viral di Media Sosial
Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih cepat merespons setiap persoalan pelayanan publik.

Aparatur pemerintah diminta tidak menunggu sebuah masalah menjadi viral di media sosial sebelum mengambil tindakan.

Pesan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut Fikri, perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menyampaikan keluhan kepada pemerintah.

Karena itu, pola kerja birokrasi juga harus berubah agar mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat dan responsif.

"Jangan sampai gubernur justru mengetahui lebih dulu persoalan di lapangan dari laporan masyarakat melalui media sosial, sementara OPD yang memiliki kewenangan baru mengetahuinya belakangan," tegas Fikri.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut sangat berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu ketika informasi dari masyarakat membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai kepada pemerintah.

Kini, laporan warga dapat menyebar hanya dalam hitungan menit melalui media sosial dan langsung diketahui oleh pimpinan daerah.

Menurut Fikri, perubahan itu harus diikuti dengan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Kecepatan dalam merespons keluhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

"Seluruh aparat pemerintah daerah harus memiliki kemampuan respons cepat. Jika laporan masyarakat dibiarkan menumpuk tanpa penanganan, persoalan akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

Ombudsman menilai setiap OPD perlu memperkuat sistem pemantauan terhadap seluruh saluran pengaduan masyarakat, baik melalui layanan resmi pemerintah maupun media sosial.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Tomohon Dukung ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Perkuat Pembangunan Daerah
Napi Narkoba Kabur Saat Izin Berobat, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot
Pemko Medan Raih Penghargaan BKN atas Pengelolaan Arsip ASN Terbaik di Regional VI
Pemprov Sumut Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Sekolah Gratis Bobby Nasution Disambut Antusias di Kepulauan Nias, Siswa: Beban Orang Tua Kini Lebih Ringan
RI Kembangkan Nuklir buat Obat Kanker hingga Awetkan Buah, Ini Buktinya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru