BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Menteri LH Usul Istilah “Pemulung” Diganti Jadi “Pekerja Pemilah Sampah”

Johan - Senin, 10 Agustus 2026 13:29 WIB
Menteri LH Usul Istilah “Pemulung” Diganti Jadi “Pekerja Pemilah Sampah”
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan istilah "pemulung" menjadi "pekerja pemilah sampah".

Menurut dia, perubahan istilah tersebut penting untuk memperkuat pengakuan terhadap peran pekerja pemilah sampah dalam sistem pengelolaan sampah.

Usulan itu disampaikan Jumhur saat peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga:

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jumhur mengatakan pekerja pemilah sampah memiliki peran penting karena berada di bagian awal dalam proses pengelolaan sampah.

Mereka memilah sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

"Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah," kata Jumhur dalam sambutannya.

Selain perubahan istilah, Jumhur mendorong agar pekerja pemilah sampah memiliki standar kompetensi yang diakui secara resmi.

Ia berharap kompetensi tersebut dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini," ujarnya.

Jumhur juga menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers.

Istilah itu menggambarkan pekerja yang memiliki kontribusi dalam menjaga lingkungan dan mendukung sistem pengelolaan sampah.

"Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka," lanjutnya.

Dalam acara yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal, termasuk pekerja sektor persampahan, memiliki risiko kecelakaan kerja.

Karena itu, pemerintah memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja mendapatkan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan potongan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.

Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak ya, termasuk teman-teman, ada teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif dan seterusnya, kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosialnya," ujarnya.

Diskon iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

"50 persen diskon sampai akhir tahun ini. Nanti kita evaluasi lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017.

Menurut Pramono, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk membayar perlindungan tersebut.

"Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang," kata Pramono.

Ia menyebut anggaran yang dialokasikan Pemprov DKI untuk membayar perlindungan pekerja tersebut pada 2024 mencapai sekitar Rp806 juta.

"Kami mengalokasikan di tahun 2024 ini untuk membayar asuransinya kurang lebih Rp 806 juta," ujarnya.

Pramono berharap program perlindungan bagi pekerja pemilah sampah dapat terus berjalan dengan dukungan pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi dalam bimbingan dan arahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya yakin bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara," katanya.

Program tersebut menunjukkan upaya pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sektor informal.

Selain perlindungan jaminan sosial, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar peran mereka dalam pengelolaan sampah semakin profesional.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buruh Demo di DPRD Sumut, Desak Outsourcing Dihapus dan Upah Dibuat Layak
Diduga Minta Rp120 Juta dan Janjikan Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan
63 Persen Keramba Sudah Ditertibkan, Pemkab Toba Targetkan Danau Toba Bebas Keramba
Warga Resah Geng Motor Bersajam Melintas Dini Hari, Desa Sambirejo Timur Bentuk Posko Siaga
Pemkab Tanjab Timur Lantik 15 Pejabat, Isi Sejumlah Jabatan yang Kosong
Maruli Siahaan Dorong Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Bermasyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru