BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

300 Ribu Pecandu Narkoba Terdeteksi, Menkes: Selama Ini Ditaruh di Penjara

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 18:22 WIB
300 Ribu Pecandu Narkoba Terdeteksi, Menkes: Selama Ini Ditaruh di Penjara
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 300 ribu pecandu narkoba di Indonesia telah terdeteksi. (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 300 ribu pecandu narkoba di Indonesia telah terdeteksi. Menurutnya, sebagian besar pecandu tersebut saat ini masih ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu disampaikan Budi seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antarkementerian dan lembaga terkait rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Budi mengatakan gangguan kesehatan jiwa menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia sebelum mencapai usia rata-rata 76 tahun. Salah satu gangguan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan zat atau narkoba.

Baca Juga:

"Salah satunya adalah penyakit jiwa atau mental. Banyak jenisnya, salah satunya adalah substance abuse disorder, drug substance abuse disorder. Jadi kecanduan," kata Budi kepada wartawan.

Dia kemudian menyoroti penanganan pecandu narkoba yang sebagian besar masih dilakukan melalui sistem pemasyarakatan. Padahal, menurut data yang disampaikannya, jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang.

"Nah, data yang saya pegang sementara ini yang baru terdeteksi ada 300 ribu pecandu. Kalau penyalah guna, tadi Pak Kepala BNN bilang ada 4 jutaan. Nah, sekarang orang-orang ini di mana ditaruhnya? Di penjara," ujarnya.

Menurut Budi, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas di sejumlah lapas di Indonesia.

Karena itu, pemerintah mendorong agar pecandu narkoba mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat keparahan kondisinya. Pecandu dengan kondisi berat dinilai perlu mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan yang sesuai.

Sementara itu, pecandu dengan kondisi yang lebih ringan dapat diarahkan ke fasilitas rehabilitasi yang dikelola Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Kementerian Sosial (Kemensos).

"Tapi yang penyakitnya tergolong ringan, kita geser ke Kemensos karena pusat rehabilitasinya ada di sana," kata Budi.

Budi mengatakan setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan pulih, para mantan pecandu diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif, termasuk memperoleh kesempatan untuk bekerja.

"Nanti kalau semuanya sudah sembuh, dioper ke Menteri Ketenagakerjaan agar mereka bisa bekerja kembali, jadi sehat, produktif, dan jangan lupa usianya bisa mencapai 76 tahun," ujarnya.

Pemerintah berharap pendekatan rehabilitasi dapat memperkuat penanganan penyalahgunaan narkoba sekaligus membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Undangan Detik-detik Proklamasi Diantar Langsung ke Eks Presiden dan Wapres RI
Petugas Berjibaku hingga Sakit Hirup Asap, Prabowo Perintahkan Karhutla Segera Diatasi
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol
Harga Pangan Melonjak Hari Ini, Cabai Rawit Merah Tembus Rp120 Ribu per Kg!
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Ekonomi RI Melaju 5,29 Persen, Kepala Bakom: Kualitasnya Kian Terasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru