Prabowo Menjaga Jarak Aman dengan Jokowi
OlehWerdha CandratrilaksitaPRABOWO Subianto tampaknya mulai menemukan jarak yang dianggap paling aman dengan Joko Widodo. Tidak terlalu jau
OPINI
JAKARTA- Roy Suryo terlambat menghadiri sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Roy baru tiba sekitar satu jam setelah persidangan dimulai.
Sidang dimulai pukul 08.45 WIB dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon dan turut termohon. Namun, Roy Suryo belum terlihat di ruang sidang saat agenda tersebut berlangsung.
Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menskors persidangan selama 15 menit sebelum masuk ke agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan tim hukum Roy.Baca Juga:
Pada saat yang sama, salah satu ahli hukum yang dijadwalkan memberikan keterangan, Rio Kristiawan, juga belum tiba di ruang sidang. Rio kemudian tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.44 WIB.
Persidangan kembali dilanjutkan setelah skorsing. Namun, Roy Suryo masih belum terlihat di ruang sidang.
Roy akhirnya tiba sekitar pukul 09.47 WIB, atau tiga menit setelah persidangan kembali dimulai. Dengan demikian, Roy hadir sekitar satu jam setelah sidang dibuka.
Kedatangannya bertepatan dengan agenda persidangan yang akan memasuki pemeriksaan ahli.
Sebelumnya, Roy telah menyampaikan agenda sidang praperadilan keempat yang berlangsung pada Rabu. Dia mengatakan persidangan akan dimulai pada pagi hari dengan agenda pembacaan duplik dari termohon dan turut termohon.
"Untuk besok kita akan mendengarkan duplik dari pihak termohon dan turut termohon. Jadwalnya agak pagi," ujar Roy usai menghadiri sidang praperadilan pada Selasa (18/8/2026).
Setelah pembacaan duplik, tim hukum Roy dijadwalkan menghadirkan dua ahli serta sejumlah bukti surat. Roy sebelumnya menyebut tidak ada saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Untuk besok memang kami tidak menghadirkan saksi. Tapi kami akan menghadirkan dua ahli dan juga ada bukti 10 lembar kira-kira, surat," katanya.
Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan dalam perkara berbeda. Praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan.
Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan praperadilan ketiga berkaitan dengan ganti rugi.
Adapun praperadilan keempat mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya tidak menyampaikan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya.
Menurut Refly, tidak disampaikannya SPDP merupakan persoalan hukum yang bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan KUHP lama. Dia menilai SPDP bukan hanya berkaitan dengan penyidik dan jaksa, tetapi juga menjadi hak pelapor, terlapor maupun tersangka.
Refly menyebut apabila syarat formal tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan yang dilakukan setelahnya dapat dinilai cacat hukum. Dalam permohonan praperadilan, hal itu menjadi salah satu alasan untuk meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo.
Selain itu, tim hukum Roy mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya. Menurut Refly, kepolisian menyatakan masa pencekalan telah berakhir, tetapi Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.
Tim hukum juga mempermasalahkan penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka. Refly menilai penggunaan ketentuan yang berbeda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang praperadilan keempat Roy Suryo pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli untuk menguji sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonannya.* (k/dh)
OlehWerdha CandratrilaksitaPRABOWO Subianto tampaknya mulai menemukan jarak yang dianggap paling aman dengan Joko Widodo. Tidak terlalu jau
OPINI
MEDAN Keren! Yayasan Pendidikan Muttaqin AlFarabi ternyata tidak hanya mendorong para anak didiknya berpacu dalam prestasi akademik. Ta
PENDIDIKAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Benarkah umur umat Islam di dunia tidak akan mencapai 1.500 Hijriah? Pertanyaan ini kembali menjadi perhatian seiring umat Islam
AGAMA
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Ten
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Ind
PEMERINTAHAN
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026. H
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 6 Okt
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2
NASIONAL