BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara Distribusi MBG bagi Siswa PJJ

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 09:01 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara Distribusi MBG bagi Siswa PJJ
Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian operasional dilakukan agar program MBG tetap dapat berjalan secara aman dan menyesuaikan kondisi kedaruratan di wilayah terdampak.

Baca Juga:

Penerapan PJJ dimulai pada 7 September 2026.

Lama pelaksanaannya berbeda di setiap daerah, bergantung pada perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sejalan dengan penerapan PJJ, distribusi MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan dihentikan sementara selama kegiatan pembelajaran tatap muka ditiadakan.

"Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat," ujar Khairul, Senin (7/9/2026).

Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan kegiatan pendidikan tetap memperhatikan keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.

Di Provinsi Lampung, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni 7-8 September 2026.

Sementara di Provinsi Banten, PJJ berlangsung selama tiga hari, 7-9 September 2026.

Untuk wilayah DKI Jakarta, PJJ dimulai pada 7 September 2026.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
5 Gunung Api di Indonesia Berstatus Siaga pada 7 September 2026, Ini Daftarnya
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Ini Perintah Presiden Prabowo
Tak Sempat Bayar Pajak Siang Hari? Samsat Berkah Malam Hadir di Medan
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Seberapa Besar Potensi Tsunami di Selat Sunda?
Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan pada 6 September 2026!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru