BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman

gusWedha - Selasa, 08 September 2026 12:29 WIB
Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Rekam jejak, integritas, kompetensi, dan pengalaman menyelesaikan persoalan dinilai perlu menjadi tolak ukur utama dalam menilai kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Pengawasan pelayanan publik menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Karena itu, anggota Ombudsman dinilai tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga perlu memiliki pengalaman nyata di bidang hukum, birokrasi, pengawasan, investigasi, hingga penyelesaian konflik.

Baca Juga:

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus Pramusinto di tengah perhatian terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI dan kebutuhan menghadirkan anggota yang mampu menangani berbagai persoalan pelayanan publik secara efektif.

Dalam konteks tersebut, rekam jejak figur dengan pengalaman di berbagai bidang hukum dan pengawasan dinilai relevan untuk diperhatikan.

Salah satunya IGN Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, CCFA.

Agung memiliki pengalaman di lingkungan Kejaksaan.

Ia juga pernah menjalankan tugas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalaman tersebut mencakup bidang hukum, investigasi, pengawasan, kebijakan, penyelesaian persoalan administrasi, hingga koordinasi antarlembaga.

Bidang-bidang tersebut memiliki keterkaitan dengan karakter tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Menurut Agus, persoalan yang dihadapi lembaga pengawasan saat ini tidak hanya berkaitan dengan lambannya birokrasi.

Persoalan juga dapat muncul dari perbedaan penafsiran regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi pemerintahan, hingga benturan kepentingan antara masyarakat dan instansi pemerintah.

"Orang yang berada di lembaga pengawasan harus memahami hukum dan birokrasi. Dia harus mampu mengidentifikasi di mana letak persoalannya, mengoreksi penerapan aturan yang keliru, dan mencari penyelesaiannya," ujar Agus.

Agus menilai kemampuan menyelesaikan konflik menjadi salah satu kompetensi penting yang perlu dimiliki anggota Ombudsman.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman kerap berada di antara masyarakat yang merasa dirugikan dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan administratif.

Kondisi tersebut membutuhkan kemampuan untuk melakukan klarifikasi, memahami persoalan secara utuh, membangun komunikasi, dan mencari jalan keluar melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Menurut Agus, penyelesaian persoalan tidak seharusnya hanya berakhir pada proses administratif.

Namun, pendekatan tersebut tetap harus memiliki batas ketika persoalan yang dihadapi sudah masuk pada dugaan pelanggaran.

"Tetapi juga mempunyai batas yang jelas ketika berhadapan dengan pelanggaran," tegas Agus.

Ia menilai pengalaman menangani sengketa dapat membentuk kemampuan seseorang dalam melihat persoalan secara lebih menyeluruh.

Penggunaan kewenangan publik, kata dia, pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Karakter pengalaman tersebut juga menjadi bagian dari perjalanan profesional Agung Endrawan.

Selain berkarier sebagai jaksa, ia pernah bertugas sebagai Asisten Komisioner KASN yang berkaitan dengan pengawasan sistem merit ASN.

Agung juga pernah menjabat sebagai Direktur Kebijakan Bakamla serta menjalankan fungsi hukum dan pengawasan di OJK.

Latar belakang lintas lembaga tersebut memberikan pengalaman mengenai hubungan antara regulasi, birokrasi, pengawasan, investigasi, serta penyelesaian persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Agus menegaskan penilaian terhadap calon anggota Ombudsman tidak semestinya hanya didasarkan pada kemampuan memahami aturan atau hasil uji kompetensi tertulis.

Menurut dia, yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan dan pengalaman tersebut digunakan ketika menghadapi persoalan nyata di lapangan.

"Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi dan hasil kerjanya. Bukan hanya seberapa banyak aturan yang diketahui, tetapi bagaimana pengetahuan itu digunakan ketika menghadapi persoalan nyata dan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan. Itu yang menurut saya harus menjadi ukuran," pungkas Agus.

Pandangan tersebut menjadi penting dalam melihat kebutuhan anggota Ombudsman RI ke depan.

Kompleksitas maladministrasi dan sengketa pelayanan publik membutuhkan figur yang memiliki kombinasi pemahaman hukum, pengalaman birokrasi, kemampuan investigasi, keterampilan mediasi, serta keberanian mengambil sikap ketika ditemukan pelanggaran.

Dalam konteks itu, pengalaman Agung Endrawan di bidang penegakan hukum, pengawasan aparatur, kebijakan keamanan, serta sektor jasa keuangan menjadi salah satu rekam profesional yang dapat diperhatikan dalam menilai kapasitas seorang calon anggota Ombudsman.

Pada akhirnya, proses pengisian anggota Ombudsman diharapkan menghasilkan figur yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki integritas, rekam jejak yang teruji, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta pengalaman menghadapi kompleksitas birokrasi dan kepentingan masyarakat.

Penguatan Ombudsman RI akan sangat dipengaruhi oleh kualitas orang yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Karena itu, pengalaman, integritas, kompetensi, dan hasil kerja nyata menjadi parameter penting agar pengawasan pelayanan publik berjalan efektif dan mampu memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kehilangan Ingatan 70 Persen: Tak Kenal Ayah hingga Teman Sekolah
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru