BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Cegah Risiko Hukum Sejak Awal, Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Strategis Kemenkes

gusWedha - Senin, 21 September 2026 22:23 WIB
Cegah Risiko Hukum Sejak Awal, Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Strategis Kemenkes
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Narendra menilai risiko hukum perlu dipetakan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah digitalisasi layanan kesehatan melalui SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik. Sistem tersebut mengintegrasikan rekam medis secara nasional sehingga aspek hukum tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga tata kelola data.

Hal yang perlu diperhatikan mencakup akses terhadap data, penggunaan dan pertukaran data, mekanisme persetujuan, keamanan hingga pertanggungjawaban terhadap data kesehatan pribadi dan sensitif.

Karena itu, Narendra menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak proses perencanaan kebijakan.

"JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal," ujar Narendra.

JPN dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, termasuk melalui Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, keterlibatan JPN tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan. Pendampingan hukum tetap ditempatkan dalam kerangka kewenangan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), biro hukum serta mekanisme manajemen risiko yang telah dimiliki pemerintah.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan dan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui dua PKS tersebut, Kejagung dan Kemenkes menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari proses perencanaan program. Pendekatan itu diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko sekaligus mendukung pelaksanaan program kesehatan secara akuntabel.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola serta mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian Kesehatan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum Beroperasi, Pemko Binjai Jelaskan Labkesmas Masih Tunggu Bantuan 33 Alkes Kemenkes
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kubu Febrie Bersikeras Bantah Terima Rp40 Miliar, Kejagung Justru Ungkap Rp5 Miliar Sudah Dikembalikan Ferry Boboho
Usai Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Lancung Tata Kelola Sawit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru