PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait penerapan aturan baru yang membatasi usia, gaji minimum, hingga bunga pinjaman untuk platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko utang yang tidak terkendali.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa batas usia minimum bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) di platform P2P lending dan BNPL adalah 18 tahun atau yang sudah menikah. Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam pinjaman daring memiliki pemahaman yang cukup dalam mengambil keputusan keuangan.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa yang sudah bisa berpikir rasional mengenai risiko berutang,” ungkap Nasrullah dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025). Selain batas usia, OJK juga mewajibkan penerima dana (borrower) di platform fintech untuk memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Aturan ini diambil berdasarkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP), dan bertujuan untuk memastikan kemampuan bayar peminjam. “Ini untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam, terutama bagi mereka yang mengambil pinjaman,” tambahnya. Aturan baru ini mulai berlaku pada tahun 2025 untuk platform fintech P2P lending, sedangkan untuk BNPL, aturan ini baru akan diberlakukan pada 2027.
Tak hanya mengenai batas usia dan gaji, OJK juga mengatur bunga pinjaman untuk fintech P2P lending. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, batas bunga maksimum per hari turun menjadi 0,2%, dari sebelumnya 0,3%. Sementara itu, pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan masih mempertahankan batas bunga maksimum 0,3%.
Nasrullah menjelaskan, penurunan bunga untuk pinjaman dengan tenor lebih dari 6 bulan bertujuan untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang terlalu tinggi. Namun, batas bunga 0,3% tetap dipertahankan untuk pinjaman dengan tenor lebih pendek, agar platform tetap dapat mempertahankan pendanaan yang diperlukan tanpa berisiko mengalihkan borrower ke platform ilegal.
“Harga bunga yang terlalu rendah akan memengaruhi kemampuan lender untuk memberikan pinjaman, sementara bunga yang terlalu tinggi bisa mendorong borrower mencari alternatif ilegal,” kata Nasrullah. Pada November 2024, total outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 75,60 triliun, yang tumbuh 27,32% secara tahunan. Namun, tingkat kredit macet (TWP90) juga mengalami kenaikan menjadi 2,52% pada November 2025, dibandingkan dengan 2,37% pada Oktober 2024.
(christie)
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL