Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dirjen PAS Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Dibongkar
Mashudi mengatakan telah memerintahkan seluruh kepala lapas, kepala rutan dan pejabat terkait untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Perintah tersebut berlaku tidak hanya di Lapas Cibinong, tetapi di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi.
Dia menegaskan akan memberikan tindakan apabila perintah tersebut tidak dijalankan oleh jajaran di wilayah.
"Apa yang menjadi rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," ujarnya.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas kesimpulan RDP Komisi XIII yang meminta penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya.
DPR Soroti Tata Kelola Pemasyarakatan
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo juga mempertanyakan kemampuan Ditjen PAS menangani persoalan yang muncul di Lapas Cibinong.
Yanuar menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang dilakukan petugas, prosesnya tidak cukup hanya dengan penonaktifan, tetapi harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Dia juga meminta Mashudi memperbaiki sistem mutasi, rotasi serta pemberian penghargaan dan sanksi kepada petugas pemasyarakatan.
Sebelumnya, lima pejabat struktural Lapas Cibinong telah ditarik untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Pemeriksaan terhadap fasilitas, aset dan pihak yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong hingga kini masih berlangsung.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.