BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Buntut Skandal Lapas Cibinong: DPR Siap Turun Tangan, Dirjen PAS Perintahkan Seluruh Bangunan Liar Dibongkar

Adelia Syafitri - Selasa, 29 September 2026 10:23 WIB
Buntut Skandal Lapas Cibinong: DPR Siap Turun Tangan, Dirjen PAS Perintahkan Seluruh Bangunan Liar Dibongkar
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI meminta persoalan fasilitas mewah dan bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, diperiksa secara menyeluruh. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan menertibkan hingga membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan bersama Ditjen PAS ke Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga:

"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi XIII juga meminta pemeriksaan mencakup seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepemilikan, penggunaan dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Cibinong.

Willy menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan objektif. Sanksi juga diminta diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi XIII akan menggelar RDP lanjutan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

13 Bangunan Belum Tercatat

Dalam rapat tersebut, Mashudi mengungkapkan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan Lapas Cibinong.

Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 bangunan lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat sebagai aset dalam sistem tersebut.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," ujar Mashudi.

Menurut Mashudi, pemerintah belum menentukan langkah akhir terhadap 13 bangunan tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan sebelum diputuskan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dirjen PAS Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Dibongkar

Mashudi mengatakan telah memerintahkan seluruh kepala lapas, kepala rutan dan pejabat terkait untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Perintah tersebut berlaku tidak hanya di Lapas Cibinong, tetapi di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi.

Dia menegaskan akan memberikan tindakan apabila perintah tersebut tidak dijalankan oleh jajaran di wilayah.

"Apa yang menjadi rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," ujarnya.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas kesimpulan RDP Komisi XIII yang meminta penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya.

DPR Soroti Tata Kelola Pemasyarakatan

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo juga mempertanyakan kemampuan Ditjen PAS menangani persoalan yang muncul di Lapas Cibinong.

Yanuar menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang dilakukan petugas, prosesnya tidak cukup hanya dengan penonaktifan, tetapi harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Dia juga meminta Mashudi memperbaiki sistem mutasi, rotasi serta pemberian penghargaan dan sanksi kepada petugas pemasyarakatan.

Sebelumnya, lima pejabat struktural Lapas Cibinong telah ditarik untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Pemeriksaan terhadap fasilitas, aset dan pihak yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong hingga kini masih berlangsung.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru