Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, para pemohon sendiri menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Mereka meminta agar MK tetap memeriksa persoalan tersebut dengan alasan adanya kepentingan keadilan substantif.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masih berjalan di MK. Hasil tahap pembuktian dan pertimbangan hakim selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir.* (fj/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.