BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan, PSI Tegaskan Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Tanpa Prabowo

Adelia Syafitri - Selasa, 29 September 2026 10:40 WIB
Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan, PSI Tegaskan Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Tanpa Prabowo
Presiden Prabowo Subianto yang diapit oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dian menyatakan, menurut pandangannya, Gibran tidak dapat didiskualifikasi secara terpisah dari Presiden Prabowo Subianto yang merupakan pasangan calon pada Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian Sandi pada Selasa (29/9/2026) saat menanggapi ramainya pembahasan mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!" kata Dian Sandi.

Baca Juga:

Menurut Dian, anggapan bahwa MK akan mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran masih sebatas asumsi. Dia juga mengatakan PSI masih menunggu perkembangan proses hukum dan sikap selanjutnya terkait perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Masuk Tahap Pembuktian

MK telah menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap pembuktian pada Rabu (30/9/2026) pukul 12.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Kemudian pada 23 September, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam sidang 23 September, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. KPU berpendapat dalil yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Ferdinand Soroti Proses Pencalonan

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut. Dia menyoroti ketentuan persyaratan pencalonan serta proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh penyelenggara pemilu.

Ferdinand berpendapat terdapat persoalan dalam perubahan aturan dan proses verifikasi yang menurutnya perlu dinilai oleh MK. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ferdinand terhadap materi perkara yang sedang diperiksa dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Dia juga menyatakan masih ada kemungkinan MK tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon, tergantung pada penilaian hakim konstitusi terhadap aspek formal dan substansi perkara.

Sebelumnya, para pemohon sendiri menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Mereka meminta agar MK tetap memeriksa persoalan tersebut dengan alasan adanya kepentingan keadilan substantif.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masih berjalan di MK. Hasil tahap pembuktian dan pertimbangan hakim selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir.* (fj/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
PSI Dinilai Masih Sulit Lolos ke DPR Meski Jokowi Resmi Jadi Kader
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Selain Ferdy Sambo, Dua Napi Kasus Timah Turut Diperiksa Terkait Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru