BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang

Dharma - Selasa, 29 September 2026 13:05 WIB
Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Tim kuasa hukum Yaqut berencana menghadirkan 15 saksi fakta dan 8 ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ada ahli administrasi, ahli keuangan negara, ahli forensik, ahli pidana, dan ahli terkait haji, Yang Mulia," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam sidang lanjutan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Sementara itu, tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyiapkan tiga saksi dan lima ahli. Para ahli yang akan dihadirkan berasal dari bidang hukum pidana, administrasi dan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keuangan serta fikih.

Tim kuasa hukum Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham akan menghadirkan empat saksi dan empat ahli. Mereka menyiapkan ahli hukum pidana, keuangan negara, hukum administrasi negara serta ahli terkait industri haji.

Sedangkan kubu Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, menyiapkan sekitar lima saksi dan delapan ahli.

Bidang keahlian yang disiapkan antara lain pemeriksaan keuangan negara dan metodologi BPK, akuntansi forensik, audit investigatif, penghitungan ulang, hukum keuangan negara, hukum administrasi negara, hukum penyelenggaraan haji, hukum pidana materiil tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan haji, serta hukum perdata dan perseroan.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta seluruh tim kuasa hukum berkoordinasi apabila menghadirkan ahli yang sama. Langkah tersebut dilakukan agar jadwal pemeriksaan ahli dapat digabungkan.

"Nanti siapa tahu kalau ahlinya sama, harinya bisa digabungkan seperti itu," kata Ni Kadek.

Hakim juga menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi akan didahulukan sebelum agenda pemeriksaan ahli.

"Berarti kami akan utamakan yang ada saksinya terlebih dahulu, nanti ahlinya belakangan," ujarnya.

Perkara tersebut merupakan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang didakwa dilakukan Yaqut, Gus Alex, Ismail dan Asrul.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.

Jaksa membagi dugaan kerugian negara tersebut ke dalam tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

KPK mendakwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelarian Berakhir di Medan! 2 Perampok & Pembunuh Wakil Rektor IT&B Karo Ditangkap, Mobil Xforce Sempat Raib
Janggal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, LBH Bongkar Senpi Berpindah Hingga CCTV Raib
Sabet Rekor MURI 15 Ribu Vaksinasi, Wagub Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030 dan Jamin Stok Aman
Geger Tahanan Narkoba Titipan Polres Toba Tewas di Rutan Balige, Teman Kamar Menjerit Histeris
Bukan Lagi Pekerja Seks, Kelompok LSL Dominasi 2.334 Temuan HIV di Sumut: 191 Meninggal
Dibongkar Zulhas! 748 Santri Keracunan MBG di Sidoarjo Akibat Masak Pagi Dikirim Siang dan Penempatan Makanan Sembarangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru