BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 13:05 WIB
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Perwakilan Lembaga Themis Indonesia melaporkan komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP, Jumat (9/10/2026). (foto: KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri dugaan persoalan terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily menambahkan.

Ibnu juga mempersoalkan keterangan penyelenggara pemilu yang menyebut Pasal 18 ayat (3) tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan.

Menurut dia, keterangan dalam persidangan di MK menunjukkan bahwa kementerian tersebut tidak pernah merekomendasikan ketentuan itu.

"Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," ujarnya.

Themis menilai persoalan tersebut perlu diperjelas untuk mengetahui dasar penyusunan ketentuan yang dipersoalkan serta tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam proses penerbitannya.

Laporan tersebut mencakup seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam laporan yang diajukan ke DKPP, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta agar para komisioner yang dilaporkan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

"Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga," kata Ibnu.

Laporan tersebut kini menjadi pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diajukan kepada DKPP.

Dugaan yang disampaikan pelapor perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik.

Perkara ini kembali menyoroti proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Mantan Guru Gibran Mengaku Sakit Hati soal Polemik Ijazah: Sekelas Pak Jokowi Putranya Tidak Lulus SMA? Tidak Mungkin
Rocky Gerung Santai Dihujani Kritik Usai Gabung Wantimpres: “Mantan Masih Mantau”
Polemik Ijazah Gibran, Wantimpres Bamsoet: Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah, Bola Kini Bukan Lagi di MK
Rocky Gerung Ingatkan Polemik Pendidikan Gibran Jangan Seret Nama Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru