BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 13:05 WIB
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Perwakilan Lembaga Themis Indonesia melaporkan komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP, Jumat (9/10/2026). (foto: KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 9 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut.

Baca Juga:

Ketentuan ini sebelumnya menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang akhirnya dimuat dalam PKPU setelah proses harmonisasi.

"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Menurut Themis, perbedaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses penyusunan peraturan berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut sebelumnya menjadi perhatian hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026.

Saldi mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kepada KPU.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin saat itu mengatakan pihaknya tidak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan.

Dalam laporan ke DKPP, Themis juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan ketentuan tersebut.

Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri dugaan persoalan terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily menambahkan.

Ibnu juga mempersoalkan keterangan penyelenggara pemilu yang menyebut Pasal 18 ayat (3) tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan.

Menurut dia, keterangan dalam persidangan di MK menunjukkan bahwa kementerian tersebut tidak pernah merekomendasikan ketentuan itu.

"Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," ujarnya.

Themis menilai persoalan tersebut perlu diperjelas untuk mengetahui dasar penyusunan ketentuan yang dipersoalkan serta tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam proses penerbitannya.

Laporan tersebut mencakup seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam laporan yang diajukan ke DKPP, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta agar para komisioner yang dilaporkan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

"Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga," kata Ibnu.

Laporan tersebut kini menjadi pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diajukan kepada DKPP.

Dugaan yang disampaikan pelapor perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik.

Perkara ini kembali menyoroti proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Mantan Guru Gibran Mengaku Sakit Hati soal Polemik Ijazah: Sekelas Pak Jokowi Putranya Tidak Lulus SMA? Tidak Mungkin
Rocky Gerung Santai Dihujani Kritik Usai Gabung Wantimpres: “Mantan Masih Mantau”
Polemik Ijazah Gibran, Wantimpres Bamsoet: Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah, Bola Kini Bukan Lagi di MK
Rocky Gerung Ingatkan Polemik Pendidikan Gibran Jangan Seret Nama Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru