BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Kabut Asap Paksa Siswa di Medan Belajar dari Rumah, DPR Usul MBG Tetap Jalan

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Oktober 2026 17:44 WIB
Kabut Asap Paksa Siswa di Medan Belajar dari Rumah, DPR Usul MBG Tetap Jalan
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kepala Disdikbud Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai penanganan dampak kabut asap.

"Kebijakan tersebut diterapkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap" kata Kadis Pendidikan, A Barli, Jumat (16/10/2026).

Ketentuan penggunaan masker juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/9753 tentang Penggunaan Masker bagi Warga Satuan Pendidikan.

"Sudah ada Surat Edaran. Sesuai instruksi Pak Wali, kita telah mengeluarkan surat edaran penggunaan masker bagi seluruh warga di satuan pendidikan. Artinya, penggunaan masker bukan hanya diimbau kepada para siswa, tetapi juga guru dan warga satuan pendidikan lainnya," katanya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sekaligus menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kualitas udara memburuk.

Disdikbud Kota Medan menetapkan tujuh ketentuan yang harus dipatuhi satuan pendidikan selama PJJ berlangsung.

Pertama, PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, selama 16–21 Oktober 2026.

Kedua, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing sekolah.

Keempat, guru diminta memberikan materi pembelajaran secara proporsional dan tidak membebani siswa dengan tugas secara berlebihan.

Kelima, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring.

Namun, pegawai dengan penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya
Bansos PKH Terhenti karena Anak Terindikasi Judol, Pemko Medan Jelaskan Solusinya
Warga Bayar Iuran Sampah Rp27.500 Masih Diminta Uang Ekstra, Rico Waas: Oknum Pungli Kita Copot dan Pecat!
Rico Waas Dorong Sekolah Rakyat Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Tiga Nelayan Diamankan dalam Operasi Narkoba di Batu Bara, Polisi Temukan Catatan Penjualan
Kreator Medan Mengaku Ditawari Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Siapa di Baliknya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru