BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Oktober 2026 17:38 WIB
Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya
Petugas sedang memadamkan api di hutan yang terbakar di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINGAPURA — Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas negara.

Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dikutip dari The Straits Times pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pengumuman itu merupakan bagian dari upaya Singapura menangani dampak kabut asap yang melintasi perbatasan negaranya.

Daftar perusahaan tersebut diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan awal menunjukkan sebagian kabut asap yang dialami negara itu berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia.

"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," kata Fu.

Daftar 7 Perusahaan yang Diidentifikasi Singapura

Berikut tujuh perusahaan yang disebut dalam pengumuman Pemerintah Singapura:

PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT SBA Wood Industries
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia

Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani api di area yang menjadi perhatian.

Mereka juga diwajibkan menghentikan aktivitas pembakaran.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bansos PKH Terhenti karena Anak Terindikasi Judol, Pemko Medan Jelaskan Solusinya
Tiga Nelayan Diamankan dalam Operasi Narkoba di Batu Bara, Polisi Temukan Catatan Penjualan
Polisi dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon Sergai, 12 Warga Diamankan dan 11 Bong Disita
KPK Tak Jerat Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB dengan Pasal Hukuman Mati, Ini Bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Nadiem Makarim Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kreator Medan Mengaku Ditawari Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Siapa di Baliknya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru