BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Oktober 2026 17:38 WIB
Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya
Petugas sedang memadamkan api di hutan yang terbakar di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINGAPURA — Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas negara.

Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dikutip dari The Straits Times pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pengumuman itu merupakan bagian dari upaya Singapura menangani dampak kabut asap yang melintasi perbatasan negaranya.

Daftar perusahaan tersebut diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan awal menunjukkan sebagian kabut asap yang dialami negara itu berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia.

"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," kata Fu.

Daftar 7 Perusahaan yang Diidentifikasi Singapura

Berikut tujuh perusahaan yang disebut dalam pengumuman Pemerintah Singapura:

PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT SBA Wood Industries
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia

Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani api di area yang menjadi perhatian.

Mereka juga diwajibkan menghentikan aktivitas pembakaran.

Identifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan kabut asap lintas negara.

Penyebutan nama perusahaan dalam pengumuman itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan.

NEA juga membuka kemungkinan menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang berdampak pada kualitas udara Singapura.

"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan," ujarnya.

Grace Fu mengatakan Pemerintah Singapura dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kabut asap lintas batas.

Opsi yang disebut mencakup penjatuhan denda hingga pengajuan tuntutan hukum, meskipun keputusan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.

Singapura juga menyatakan akan mengevaluasi penanganan kasus ini untuk memperbaiki proses penegakan hukum pada masa mendatang.

"Kita harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif," tegasnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Singapura berupaya menggunakan perangkat hukum yang dimilikinya untuk menangani dampak pencemaran udara yang diduga berasal dari kebakaran di luar wilayah negaranya.

Di tengah langkah penegakan hukum tersebut, Singapura menyatakan tetap siap membantu Indonesia menangani karhutla.

Fu mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, pada bulan sebelumnya mengenai kemungkinan bantuan.

"Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sejauh yang kami bisa," katanya.

Fu mengaku kembali menghubungi Jumhur pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, menurut dia, belum ada tanggapan yang diterima hingga saat itu.

Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia, termasuk melalui teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan.

"Saya belum terima tanggapan darinya, tetapi kami siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai oleh Indonesia dan akan terus menjalin komunikasi dengan mereka," ujarnya.

Teknologi modifikasi cuaca dapat digunakan untuk membantu upaya penanganan karhutla dalam kondisi tertentu.

Namun, efektivitasnya bergantung pada kondisi atmosfer, ketersediaan awan yang sesuai, serta situasi kebakaran di lapangan.

Selain Singapura, Malaysia menyatakan telah menawarkan bantuan untuk memadamkan karhutla yang menimbulkan kabut asap di kawasan Asia Tenggara.

Pemerintah Malaysia masih menunggu respons resmi Indonesia atas tawaran tersebut.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan negaranya menawarkan satu pesawat pemadam kebakaran, tiga helikopter, dan personel untuk membantu operasi pemadaman di wilayah terdampak.

Menurut Ahmad Zahid, tawaran tersebut disampaikan saat kunjungan resminya ke Jakarta pada September 2026.

Dalam kunjungan itu, ia bertemu Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan perwakilan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Malaysia (Nadma) bersama Kementerian Luar Negeri Malaysia juga telah menyurati mitra mereka di Indonesia mengenai tawaran bantuan tersebut.

"Penawaran itu kami lakukan dengan tulus, tetapi belum ada respons terhadap tawaran kami untuk membantu mereka," kata Ahmad Zahid pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia mengatakan Malaysia memilih berprasangka baik dan menganggap Indonesia mungkin tidak membutuhkan bantuan yang ditawarkan.

Identifikasi tujuh perusahaan oleh Singapura dan tawaran bantuan dari Malaysia memperlihatkan bahwa dampak karhutla di Indonesia menjadi perhatian negara-negara tetangga.

Kabut asap lintas batas bukan hanya persoalan kebakaran di lokasi kejadian, tetapi juga menyangkut kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan hubungan antarnegara.

Penanganan masalah ini membutuhkan pemadaman di lapangan, pencegahan kebakaran berulang, penegakan hukum berdasarkan bukti, serta koordinasi regional.

Di sisi lain, dugaan terhadap perusahaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai agar pertanggungjawaban ditetapkan berdasarkan bukti.* (tm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bansos PKH Terhenti karena Anak Terindikasi Judol, Pemko Medan Jelaskan Solusinya
Tiga Nelayan Diamankan dalam Operasi Narkoba di Batu Bara, Polisi Temukan Catatan Penjualan
Polisi dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon Sergai, 12 Warga Diamankan dan 11 Bong Disita
KPK Tak Jerat Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB dengan Pasal Hukuman Mati, Ini Bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Nadiem Makarim Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kreator Medan Mengaku Ditawari Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Siapa di Baliknya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru