BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Kabut Asap Paksa Siswa di Medan Belajar dari Rumah, DPR Usul MBG Tetap Jalan

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Oktober 2026 17:44 WIB
Kabut Asap Paksa Siswa di Medan Belajar dari Rumah, DPR Usul MBG Tetap Jalan
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah daerah akibat kabut asap memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai program tersebut tetap dapat berjalan meskipun siswa belajar dari rumah, salah satunya dengan menyediakan opsi bagi orang tua untuk mengambil makanan ke sekolah.

"Misalnya, MBG tetap diberikan ke sekolah, tapi makanannya diambil oleh orang tuanya. Sekali lagi jika hal ini tidak memberatkan bagi orang tua siswa," ujar Yahya, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga:

Yahya mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara mendalam kebijakan penghentian sementara MBG ketika sekolah menerapkan PJJ.

Menurut dia, keputusan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan gizi siswa sekaligus keberlangsungan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menilai penghentian program dalam jangka waktu yang tidak menentu berpotensi mengganggu pemenuhan asupan gizi anak sekolah.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang disepakati agar penyaluran makanan tetap dapat dilakukan tanpa menambah beban orang tua.

"Perlu dicarikan solusi yang bijak dan pola dan makanisme yang disepakati agar program MBG tetap bisa dijalankan," ujarnya.

Sementara itu, seluruh sekolah di Kota Medan menerapkan pembelajaran jarak jauh pada 16–21 Oktober 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Penerapan PJJ dilakukan untuk melindungi siswa dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan juga meminta siswa, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan masker serta menghentikan sementara kegiatan belajar di luar ruangan.

Kepala Disdikbud Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai penanganan dampak kabut asap.

"Kebijakan tersebut diterapkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap" kata Kadis Pendidikan, A Barli, Jumat (16/10/2026).

Ketentuan penggunaan masker juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/9753 tentang Penggunaan Masker bagi Warga Satuan Pendidikan.

"Sudah ada Surat Edaran. Sesuai instruksi Pak Wali, kita telah mengeluarkan surat edaran penggunaan masker bagi seluruh warga di satuan pendidikan. Artinya, penggunaan masker bukan hanya diimbau kepada para siswa, tetapi juga guru dan warga satuan pendidikan lainnya," katanya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sekaligus menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kualitas udara memburuk.

Disdikbud Kota Medan menetapkan tujuh ketentuan yang harus dipatuhi satuan pendidikan selama PJJ berlangsung.

Pertama, PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, selama 16–21 Oktober 2026.

Kedua, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing sekolah.

Keempat, guru diminta memberikan materi pembelajaran secara proporsional dan tidak membebani siswa dengan tugas secara berlebihan.

Kelima, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring.

Namun, pegawai dengan penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Keenam, kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.

Ketujuh, kebijakan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan pihak berwenang.

Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar tatap muka akan disampaikan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi kondisi udara.

Usulan Yahya Zaini agar orang tua mengambil makanan MBG ke sekolah menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ketika kegiatan belajar dilakukan dari rumah.

Namun, penerapannya perlu memperhatikan keamanan makanan, waktu pengambilan, jarak tempat tinggal siswa, serta kemampuan orang tua untuk datang ke sekolah.

Skema tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi keluarga yang tidak memiliki waktu atau sarana untuk mengambil makanan.

Karena itu, mekanisme penyaluran perlu disesuaikan agar tujuan pemenuhan gizi anak tetap tercapai tanpa menimbulkan kesulitan baru bagi keluarga.

Di tengah penerapan PJJ akibat kabut asap, pemerintah menghadapi dua kebutuhan yang harus berjalan seimbang, yakni melindungi kesehatan siswa dan menjaga keberlanjutan pemenuhan gizi mereka.* (tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Nama-namanya
Bansos PKH Terhenti karena Anak Terindikasi Judol, Pemko Medan Jelaskan Solusinya
Warga Bayar Iuran Sampah Rp27.500 Masih Diminta Uang Ekstra, Rico Waas: Oknum Pungli Kita Copot dan Pecat!
Rico Waas Dorong Sekolah Rakyat Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Tiga Nelayan Diamankan dalam Operasi Narkoba di Batu Bara, Polisi Temukan Catatan Penjualan
Kreator Medan Mengaku Ditawari Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Siapa di Baliknya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru