BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan atas Produk Impor Ilegal!

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 05:43 WIB
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan atas Produk Impor Ilegal!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah dalam menangani serbuan produk impor ilegal, yang semakin marak meskipun telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menggelar Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dalam acara tersebut, Zulhas mengungkapkan kekhawatirannya terkait keberadaan importir ilegal yang semakin canggih dan sulit dikendalikan.

Menurut Zulhas, meskipun Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah dibentuk untuk menangani masalah tata niaga impor, pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk-produk ilegal tetap menjadi tantangan besar. “Saya perhatikan, kalau kita bikin Satgas itu seperti kuman. Selesai Satgas, tambah kuat dia (importir), tambah canggih, bukan hilang gitu. Dimatikan tambah kuat lagi. Ini sebetulnya apa yang terjadi,” ujarnya.

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dibentuk dengan tujuan utama untuk mengawasi masalah terkait perizinan usaha dan persyaratan barang, seperti standar nasional Indonesia (SNI) dan pajak. Namun, fokus tugas Satgas hanya terbatas pada pemeriksaan di gudang importir dan tidak langsung turun ke lapangan. Hal ini dinilai kurang efektif dalam mengatasi peredaran barang ilegal yang semakin meluas.

Zulhas juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai penyebab maraknya produk ilegal meskipun sudah ada Satgas. Dia mengungkapkan perlunya melibatkan para ahli di bidangnya untuk menyelidiki lebih lanjut. Selain itu, Zulhas menyarankan agar pengawasan dilakukan secara lebih intensif dengan turun langsung ke lapangan, seperti pasar-pasar besar seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua, serta pusat grosir di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Makassar.

“Kita perlu turun langsung ke pasar-pasar grosir besar untuk mendapatkan informasi tentang asal-usul produk impor ilegal tersebut. Bila perlu riset di pasar-pasar besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. Di pasar tersebut, kita bisa menemukan barang-barang ilegal yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal,” tambah Zulhas.

Zulhas mencontohkan kasus pakaian impor yang dijual dengan harga murah. Menurutnya, jika pakaian yang diimpor dikenakan pajak Rp 60.000 per potong sesuai aturan, namun dijual di pasar dengan harga Rp 60.000 untuk tiga potong baju, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang perlu diteliti lebih lanjut. “Ini tidak masuk akal, dan kita perlu mempelajari semua kendala yang ada untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Dalam menghadapi tantangan ini, Kemendag berharap dapat menemukan solusi efektif untuk mengatasi peredaran produk impor ilegal yang merugikan ekonomi dan melanggar peraturan yang ada. Upaya intensif diharapkan dapat membantu menyeimbangkan kembali pasar dan memastikan produk yang beredar di Indonesia mematuhi standar yang ditetapkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru