BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Polda DIY Soal Penetapan Tersangka Advokat YLBHI: Dilaporkan Sudah Sejak 2021

BITVonline.com - Rabu, 24 Juli 2024 10:41 WIB
80 view
Polda DIY Soal Penetapan Tersangka Advokat YLBHI: Dilaporkan Sudah Sejak 2021
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Yogyakarta – Sebuah peristiwa hukum mengguncang publik Yogyakarta setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan Meila Nurul Fajriah, seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini merupakan lanjutan dari laporan yang dilakukan pada tahun 2021 oleh IM terkait pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari tuduhan IM terhadap Meila terkait pernyataan yang menyebut IM sebagai pelaku kekerasan seksual pada tahun 2020. Meskipun kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan puluhan korban diadvokasi oleh Meila, namun tidak ada laporan resmi yang diajukan ke kepolisian terkait hal ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan IM terhadap pernyataan yang diungkapkan Meila dalam Zoom Meeting di kanal YouTube,” kata Idham Mahdi.

Baca Juga:

Menurut Idham, Polda DIY telah berupaya untuk meminta klarifikasi dari Meila terkait bukti-bukti yang dihadirkan IM, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai. Permintaan data korban yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual juga belum dapat dipenuhi oleh pihak LBH setempat.

Sementara itu, Meila Nurul Fajriah sendiri telah memberikan tanggapannya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengakui bahwa laporan pencemaran nama baik telah dilaporkan oleh IM dan rekan-rekannya di LBH Yogyakarta.

Baca Juga:

“Dia melaporkan saya dan rekan-rekan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Meila kepada awak media.

Meila juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan advokasi yang dia lakukan terhadap dugaan pelecehan seksual, yang saat itu memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, pada tahun 2023, Polda DIY menerima laporan bahwa IM melaporkan penyidik mereka sendiri ke Propam Polri, meskipun kasus yang melibatkan IM tidak mengalami perkembangan lebih lanjut di kepolisian.

Pada Mei 2024, situasi berubah ketika Polda DIY mengabari Meila tentang permintaan IM untuk melanjutkan investigasi terkait dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada penetapan Meila sebagai tersangka pada 24 Juni 2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak IM terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Kasus Meila Nurul Fajriah menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika kompleks dalam praktik hukum dan advokasi di Indonesia. Polemik antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik menuntut penanganan yang cermat dari lembaga hukum untuk mencapai keadilan yang seimbang.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru