JAKARTA -Peristiwa dramatis terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024) ketika seorang wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang setelah sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kejadian ini memicu respons tegas dari Polda Metro Jaya yang segera menerima laporan polisi atas insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan pada hari yang sama dengan kejadian. “Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap peristiwa pengeroyokan,” jelasnya.
Menurut laporan yang tercatat dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, Bodhiya melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Pasal 180 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan. Insiden ini terjadi saat sejumlah orang menghalangi dan akhirnya menyerang Bodhiya setelah sidang vonis, di mana mereka bahkan merusak peralatan liputan wartawan.
Bodhiya menjelaskan bahwa sekelompok orang awalnya menghalangi wartawan untuk mengambil gambar dengan menutup pintu keluar ruang sidang, yang sebelumnya telah diizinkan untuk melakukan liputan. Namun, situasi berubah menjadi kericuhan ketika mereka secara agresif mendorong dan mengganggu proses liputan, menciptakan kekacauan di lokasi.
“Saya mengalami pemukulan dan penendangan oleh sejumlah orang yang mengklaim diri sebagai anggota ormas,” ujar Bodhiya, menambahkan bahwa kejadian ini tidak menyebabkan cedera fisik yang serius, meskipun mengganggu dan mengancam keselamatan.
Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mendalami insiden tersebut lebih lanjut. Anne Purba dari KAI, VP Public Relations KAI, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi penumpang.
(N/014)
Polda Metro Jaya Terima Laporan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Kompas TV di Sidang Vonis SYL