BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Dikabarkan Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo?!

BITVonline.com - Rabu, 10 Juli 2024 10:29 WIB
38 view
Dikabarkan Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Kasus tragis pembakaran rumah yang mengakibatkan empat orang tewas di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, semakin mengemuka dengan penangkapan dua tersangka eksekutor utama oleh Polres Karo dan Polda Sumut. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.

Keempat korban yang meninggal akibat peristiwa tragis ini adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, istri Sempurna Efrida Ginting (48) bersama dua cucunya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, Polisi menegaskan bahwa rumah korban dibakar secara sengaja. Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, rumah korban dibakar oleh pelaku menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dicampur solar.

Baca Juga:

“Pelaku terekam oleh beberapa kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi sebelum mereka melakukan pembakaran,” kata Komjen Agung dalam konferensi pers tersebut.

Meskipun demikian, informasi tentang penangkapan terhadap otak dari kasus ini, yang diduga merupakan BBSG dan PDM, tidak secara jelas dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, enggan memberikan konfirmasi atau membantah adanya informasi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi sedang mendalami semua informasi dan fakta-fakta terkait kasus ini.

Baca Juga:

“Kami terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini,” ucap Kombes Hadi.

Kedua tersangka eksekutor, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat sekitar masih berduka atas kepergian mereka yang meninggalkan duka yang mendalam.

Polda Sumut dan Polres Karo berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Peringati Hardiknas 2025, Wagub Sumut: Pendidikan Adalah Hak Asasi, Tidak Boleh Ada Diskriminasi
Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Asrama Haji Medan, Kakanwil Kemenag Sumut: “Semua Sehat dan Selamat”
23 Tahun Bekerja Tanpa Jaminan Sosial, Bupati Padang Lawas Terkejut: “Ini Harus Diselesaikan!”
857 Ribu Penumpang Nikmati Layanan KA Bersubsidi Medan–Binjai Hingga April 2025
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Pod Vape Narkoba Jaringan Malaysia di Perairan Labura
Polsek Kuta Selatan Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Peduli” di Panti Jompo Syailendra Jimbaran
komentar
beritaTerbaru