DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
SUMUT -Pengadilan Negeri Stabat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait kasus yang menggemparkan publik. Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, divonis bebas atas dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang lebih dikenal sebagai kasus kerangkeng manusia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari 2022. Terbit Rencana dituduh menerima suap dalam bentuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 572 juta.
Selain itu, publik juga dikejutkan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana. Awalnya dianggap sebagai tempat rehabilitasi narkoba oleh pihak kepolisian, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerangkeng tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat rehabilitasi.
Kasus ini mencapai titik klimaksnya ketika polisi mengungkap adanya korban tewas yang terkait dengan kasus kerangkeng manusia ini. Identitas korban, berinisial S dan A, menambah kompleksitas dari kasus yang sudah kontroversial ini.
Pada Maret 2022, Terbit Rencana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ia bersama delapan tersangka lainnya dihadapkan pada dakwaan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal-pasal lain dalam KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, di tengah gemuruh kasus tersebut, pada 8 Juli 2024, Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat terkait dakwaan TPPO. Ketua majelis hakim, Ardiansyah, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini mengembalikan hak-hak dan martabat Terbit yang sempat tercoreng selama proses hukum yang panjang.
Namun, perjalanan hukum Terbit Rencana belum selesai sampai di sini. Terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya, ia sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, namun melalui proses banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda. Meskipun mengajukan kasasi, upaya Terbit Rencana Perangin Angin ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kisah hukum Terbit Rencana Perangin Angin menjadi cerminan kompleksitas sistem hukum di Indonesia, di mana kasus-kasus yang melibatkan figur publik sering kali menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik yang mendalam. Kasus ini tidak hanya menggambarkan tentang tindak pidana yang berat, tetapi juga menyoroti bagaimana institusi hukum menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
(N/014)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL