BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal, Tunggu Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
SUMUT -Pengadilan Negeri Stabat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait kasus yang menggemparkan publik. Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, divonis bebas atas dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang lebih dikenal sebagai kasus kerangkeng manusia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari 2022. Terbit Rencana dituduh menerima suap dalam bentuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 572 juta.
Selain itu, publik juga dikejutkan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana. Awalnya dianggap sebagai tempat rehabilitasi narkoba oleh pihak kepolisian, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerangkeng tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat rehabilitasi.
Kasus ini mencapai titik klimaksnya ketika polisi mengungkap adanya korban tewas yang terkait dengan kasus kerangkeng manusia ini. Identitas korban, berinisial S dan A, menambah kompleksitas dari kasus yang sudah kontroversial ini.
Pada Maret 2022, Terbit Rencana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ia bersama delapan tersangka lainnya dihadapkan pada dakwaan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal-pasal lain dalam KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, di tengah gemuruh kasus tersebut, pada 8 Juli 2024, Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat terkait dakwaan TPPO. Ketua majelis hakim, Ardiansyah, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini mengembalikan hak-hak dan martabat Terbit yang sempat tercoreng selama proses hukum yang panjang.
Namun, perjalanan hukum Terbit Rencana belum selesai sampai di sini. Terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya, ia sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, namun melalui proses banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda. Meskipun mengajukan kasasi, upaya Terbit Rencana Perangin Angin ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kisah hukum Terbit Rencana Perangin Angin menjadi cerminan kompleksitas sistem hukum di Indonesia, di mana kasus-kasus yang melibatkan figur publik sering kali menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik yang mendalam. Kasus ini tidak hanya menggambarkan tentang tindak pidana yang berat, tetapi juga menyoroti bagaimana institusi hukum menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
(N/014)
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026). Sidang digelar
NASIONAL
BANDUNG Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, dengan 44,51 persen berupa sampah organik seperti sisa makanan dan
NASIONAL
ACEH BESAR Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Aceh Besar menggelar tradisi meugang dengan memotong dan membagikan daging
NASIONAL
ACEH TENGAH Menjelang bulan suci Ramadhan, mahasiswa Angkatan 83 dari STIKPTIK Lemdiklat Polri menggelar kegiatan bakti sosial dengan m
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menerima bantuan 1.500 paket sembako dari LazisMu PWM Jawa Timur untuk warga Muhamma
NASIONAL
NUNUKAN Satuan tugas gabungan Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan barang bermerek as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, menegaskan air tanah me
NASIONAL