BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Simak Jejak Perkaranya

BITVonline.com - Rabu, 10 Juli 2024 06:37 WIB
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Simak Jejak Perkaranya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Pengadilan Negeri Stabat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait kasus yang menggemparkan publik. Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, divonis bebas atas dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang lebih dikenal sebagai kasus kerangkeng manusia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari 2022. Terbit Rencana dituduh menerima suap dalam bentuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 572 juta.

Selain itu, publik juga dikejutkan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana. Awalnya dianggap sebagai tempat rehabilitasi narkoba oleh pihak kepolisian, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerangkeng tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat rehabilitasi.

Kasus ini mencapai titik klimaksnya ketika polisi mengungkap adanya korban tewas yang terkait dengan kasus kerangkeng manusia ini. Identitas korban, berinisial S dan A, menambah kompleksitas dari kasus yang sudah kontroversial ini.

Pada Maret 2022, Terbit Rencana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ia bersama delapan tersangka lainnya dihadapkan pada dakwaan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal-pasal lain dalam KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, di tengah gemuruh kasus tersebut, pada 8 Juli 2024, Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat terkait dakwaan TPPO. Ketua majelis hakim, Ardiansyah, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini mengembalikan hak-hak dan martabat Terbit yang sempat tercoreng selama proses hukum yang panjang.

Namun, perjalanan hukum Terbit Rencana belum selesai sampai di sini. Terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya, ia sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, namun melalui proses banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda. Meskipun mengajukan kasasi, upaya Terbit Rencana Perangin Angin ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kisah hukum Terbit Rencana Perangin Angin menjadi cerminan kompleksitas sistem hukum di Indonesia, di mana kasus-kasus yang melibatkan figur publik sering kali menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik yang mendalam. Kasus ini tidak hanya menggambarkan tentang tindak pidana yang berat, tetapi juga menyoroti bagaimana institusi hukum menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru