
34 Siswa Keracunan Usai Santap MBG di Toba, Diduga Akibat Buah Semangka
TOBA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan setelah sebanyak 34 siswa SMP Negeri 1 Lagubot
Peristiwa
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar, merasa dirinya dizalimi dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya miliaran rupiah selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari 2020 hingga 2023. Menurut dakwaan, ia melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Modus Operandi PemerasanDalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, serta Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengeluarkan uang dari kas Kementan atau uang pribadi untuk berbagai keperluan SYL, mulai dari skincare untuk anak dan cucunya, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, hingga membeli sound system dan makanan secara online.
Tangis di PersidanganSaat membacakan pleidoi, SYL menangis mengingat kesulitan yang masih ia hadapi meskipun pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ujarnya dengan suara bergetar.
SYL merasa dirinya dizalimi atas tuduhan korupsi ini. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” katanya sambil terisak.
SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honor yang ia terima sudah sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa bawahannya selalu meyakinkan bahwa uang tersebut sudah dipertanggungjawabkan. “Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Tuntutan JaksaSetelah proses persidangan berjalan, jaksa membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan. Jaksa menyatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat berasal dari pegawai di Kementan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pembelaan Diri SYLDalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi. Ia menyatakan bahwa jika memang berniat korupsi, ia sudah melakukannya sejak dulu ketika menjabat sebagai kepala daerah. “Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan di persidangan, masyarakat menantikan keputusan hakim yang adil dan transparan.
(N/014)
TOBA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan setelah sebanyak 34 siswa SMP Negeri 1 Lagubot
PeristiwaMEDAN Kasus penipuan dengan modus scamming melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi.adsense Kali ini, korbannya adalah tokoh masyarak
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pr
EkonomiTAPANULI SELATAN Felis, bocah berusia 3 tahun 7 bulan asal Arse Julu, Kelurahan Arse, Tapanuli Selatan, harus menghadapi perjuangan hidu
KesehatanLHOKSEUMAWE Tim voli putri Persit Korem 011/Lilawangsa keluar sebagai juara dalam turnamen bola voli yang digelar dalam rangka mempering
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa tujuh staf Direktorat Jenderal Mineral dan
Hukum dan KriminalJAKARTA Suasana hangat dan penuh canda mewarnai pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin dan Ketua Umum Partai Na
PolitikJAKARTA Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala
Hukum dan KriminalBAGANSIAPIAPI Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan warga binaan lanjut usia, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi bekerja sama dengan Pus
KesehatanSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor kecamatan dan puskesma
Pemerintahan