Lima Hari Setelah Penyiraman, Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Belum Diketahui
JAKARTA Lima hari pasca penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar, merasa dirinya dizalimi dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya miliaran rupiah selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari 2020 hingga 2023. Menurut dakwaan, ia melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Modus Operandi PemerasanDalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, serta Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengeluarkan uang dari kas Kementan atau uang pribadi untuk berbagai keperluan SYL, mulai dari skincare untuk anak dan cucunya, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, hingga membeli sound system dan makanan secara online.
Tangis di PersidanganSaat membacakan pleidoi, SYL menangis mengingat kesulitan yang masih ia hadapi meskipun pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ujarnya dengan suara bergetar.
SYL merasa dirinya dizalimi atas tuduhan korupsi ini. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” katanya sambil terisak.
SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honor yang ia terima sudah sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa bawahannya selalu meyakinkan bahwa uang tersebut sudah dipertanggungjawabkan. “Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Tuntutan JaksaSetelah proses persidangan berjalan, jaksa membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan. Jaksa menyatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat berasal dari pegawai di Kementan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pembelaan Diri SYLDalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi. Ia menyatakan bahwa jika memang berniat korupsi, ia sudah melakukannya sejak dulu ketika menjabat sebagai kepala daerah. “Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan di persidangan, masyarakat menantikan keputusan hakim yang adil dan transparan.
(N/014)
JAKARTA Lima hari pasca penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontr
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBER Sebuah ledakan mengejutkan terjadi di Masjid Raya Pesona, kompleks Perumahan Pesona Regency, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember,
PERISTIWA
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan penyelesaian restrukturisasi utang proyek Kere
EKONOMI
JAKARTA Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini dalam kondisi stabil dan tidak mengancam jiwa setelah disiram air keras, kata RSUP
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kelompok masyarakat Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim telah memenangkan empat kali persidangan sengketa informasi terkai
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berhatihati menerima hampers atau had
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan berhasil menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) s
PEMERINTAHAN
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menghadiri perayaan Milad ke62 Ikatan Mahasiswa Muhammadi
PEMERINTAHAN