
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
JAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
Nasional
PADANG -Kasus kematian tragis Afif Maulana, seorang siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, ke Propam Polri. Pengaduan ini mengemuka sebagai respons terhadap dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi terhadap Afif, yang kemudian mengakibatkan kematian bocah berusia 13 tahun tersebut.
Pengaduan yang tercatat dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN, disampaikan secara resmi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024). Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum KontraS, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh Polda Sumbar, yang menjadi dasar utama untuk mengajukan laporan tersebut.
“Andrie mengungkapkan bahwa alih-alih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif, Polda Sumbar justru mengarahkan opini publik untuk mencari siapa yang menyebarluaskan kasus ini,” ungkap salah satu pernyataan dari pelapor kepada wartawan.
Baca Juga:
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menambahkan bahwa langkah cepat Polda Sumbar dalam menarik kesimpulan atas kematian Afif mengundang keraguan. Dia menyoroti perubahan-perubahan pernyataan dari Kapolda yang telah membuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian semakin menurun.
“Kami berharap agar kasus ini mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Tidak ada upaya untuk menutupi atau mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa kejelasan yang memadai,” ujar Indira dalam pernyataannya.
Baca Juga:
Kematian Afif Maulana, yang awalnya diisukan akibat penyiksaan oleh aparat kepolisian, telah mengalami penutupan setelah hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya adalah patah tulang iga yang merobek paru-paru. Meskipun demikian, Kapolda Suharyono memberikan jaminan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ada bukti baru yang muncul.
“Dari hasil visum, terlihat adanya luka lecet, memar, dan lebam yang menunjukkan bahwa Afif sudah dalam keadaan meninggal beberapa jam sebelumnya,” papar Suharyono dalam keterangannya kepada media.
Suharyono juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Afif mengutarakan niat untuk melompat dari jembatan ke sungai, meskipun tidak ada yang yakin atau melihatnya melakukan aksi tersebut. Dia menambahkan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara teliti dan transparan.
Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Pemerintah menghormati putusan dan proses yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap laporan ini. “Kami memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Ari dalam pernyataannya.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
(N/014)
JAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini ditegaskan langsung
PemerintahanKUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
NasionalDENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
Nasional