BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kasus Kontroversial Kematian Afif Maulana: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri

BITVonline.com - Rabu, 03 Juli 2024 11:03 WIB
53 view
Kasus Kontroversial Kematian Afif Maulana: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG -Kasus kematian tragis Afif Maulana, seorang siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, ke Propam Polri. Pengaduan ini mengemuka sebagai respons terhadap dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi terhadap Afif, yang kemudian mengakibatkan kematian bocah berusia 13 tahun tersebut.

Pengaduan yang tercatat dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN, disampaikan secara resmi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024). Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum KontraS, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh Polda Sumbar, yang menjadi dasar utama untuk mengajukan laporan tersebut.

“Andrie mengungkapkan bahwa alih-alih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif, Polda Sumbar justru mengarahkan opini publik untuk mencari siapa yang menyebarluaskan kasus ini,” ungkap salah satu pernyataan dari pelapor kepada wartawan.

Baca Juga:

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menambahkan bahwa langkah cepat Polda Sumbar dalam menarik kesimpulan atas kematian Afif mengundang keraguan. Dia menyoroti perubahan-perubahan pernyataan dari Kapolda yang telah membuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian semakin menurun.

“Kami berharap agar kasus ini mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Tidak ada upaya untuk menutupi atau mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa kejelasan yang memadai,” ujar Indira dalam pernyataannya.

Baca Juga:

Kematian Afif Maulana, yang awalnya diisukan akibat penyiksaan oleh aparat kepolisian, telah mengalami penutupan setelah hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya adalah patah tulang iga yang merobek paru-paru. Meskipun demikian, Kapolda Suharyono memberikan jaminan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ada bukti baru yang muncul.

“Dari hasil visum, terlihat adanya luka lecet, memar, dan lebam yang menunjukkan bahwa Afif sudah dalam keadaan meninggal beberapa jam sebelumnya,” papar Suharyono dalam keterangannya kepada media.

Suharyono juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Afif mengutarakan niat untuk melompat dari jembatan ke sungai, meskipun tidak ada yang yakin atau melihatnya melakukan aksi tersebut. Dia menambahkan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara teliti dan transparan.

Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Pemerintah menghormati putusan dan proses yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap laporan ini. “Kami memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Ari dalam pernyataannya.

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Pria di Aceh Terpaksa Ditembak Polisi Setelah Curi Mesin Kopi Senilai Rp 12 Juta
komentar
beritaTerbaru