Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara, Siapkan Jurus Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara (RTN) guna memp
EKONOMI
BANDUNG -Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki babak awal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus kontroversial pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung hari ini menetapkan agenda lanjutan yang menegangkan.
Pegi Setiawan, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Jabar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hakim Eman Sulaeman mengatur jadwal untuk jawaban dari pihak Polda Jabar yang dijadwalkan dilaksanakan besok, 2 Juli 2024.
“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ungkap Hakim Eman kepada para pihak yang hadir dalam sidang.
Sidang akan melanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan pada Rabu, 3 Juli 2024 mendatang. Eman bertanya kepada tim kuasa hukum Pegi mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?,” tanya Hakim Eman.
“Surat, saksi dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanggapi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa mereka hanya akan menghadirkan bukti berupa surat dan ahli, tanpa adanya saksi yang akan dihadirkan.
Hakim Eman menetapkan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, memberikan waktu bagi dirinya untuk menyusun putusan setelah agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada Jumat, 5 Juli 2024.
“Sidang saya nyatakan ditutup. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan,” tutur Eman menutup sidang.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Keputusan dari sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara (RTN) guna memp
EKONOMI
JAKARTA Rencana pelibatan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) dalam masa orientasi Program Sekolah Rakyat mendapat perhatian da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta aparat keamanan meningkatkan langkah pengamanan di Papua secara terukur menyu
NASIONAL
JAKARTA Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Bud
NASIONAL
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan HukumKeadilan Indonesia (YLBH
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres pembang
PENDIDIKAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mengapresiasi pelaksanaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Institut KarateDo Nasional (INKANA
OLAHRAGA
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menempatkan seorang oknum polisi berinisial Aipda HSR di Penempatan Khusus (Patsus) Bidang Profesi dan
HUKUM DAN KRIMINAL