Api di Permukaan Padam, 283 Personel Buru Bara Gambut yang Bersembunyi di Karhutla Kampar
KAMPAR Sebanyak 283 personel gabungan dikerahkan untuk mempercepat pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa
PERISTIWA
BANDUNG -Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki babak awal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus kontroversial pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung hari ini menetapkan agenda lanjutan yang menegangkan.
Pegi Setiawan, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Jabar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hakim Eman Sulaeman mengatur jadwal untuk jawaban dari pihak Polda Jabar yang dijadwalkan dilaksanakan besok, 2 Juli 2024.
“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ungkap Hakim Eman kepada para pihak yang hadir dalam sidang.
Sidang akan melanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan pada Rabu, 3 Juli 2024 mendatang. Eman bertanya kepada tim kuasa hukum Pegi mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?,” tanya Hakim Eman.
“Surat, saksi dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanggapi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa mereka hanya akan menghadirkan bukti berupa surat dan ahli, tanpa adanya saksi yang akan dihadirkan.
Hakim Eman menetapkan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, memberikan waktu bagi dirinya untuk menyusun putusan setelah agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada Jumat, 5 Juli 2024.
“Sidang saya nyatakan ditutup. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan,” tutur Eman menutup sidang.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Keputusan dari sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
KAMPAR Sebanyak 283 personel gabungan dikerahkan untuk mempercepat pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa
PERISTIWA
ASAHAN Video bus PT Raja Perdana Inti (Rapi) yang diduga menghalangi laju ambulans di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Sungai PiringAek Lob
PERISTIWA
JEMBRANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap nilai investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga S
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menyebut target swasembada pangan yang awalnya dipatok empat tahun berhasil dicapai pemerintah dalam wa
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Boboho Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimu
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera
NASIONAL
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bergerak cepat dalam menangani bencana di berbagai daerah, termasuk gempa bumi di
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih tetap harus bekerja meski hari libur. Prabowo bahkan menyebut me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi. Revaldo ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL