BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Enam Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Siap Ajukan Peninjauan Kembali

BITVonline.com - Sabtu, 22 Juni 2024 04:45 WIB
60 view
Enam Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Siap Ajukan Peninjauan Kembali
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON – Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan. Enam terpidana yang sebelumnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman penjara, kini bersiap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tahun 2017.

Keenam terpidana tersebut bernama Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi, dan Jaya. Mereka telah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mengajukan permohonan PK.

Sementara itu, satu terpidana lainnya yang bernama Sudirman masih berada di bawah pemeriksaan oleh Polda Jabar dan belum mengeluarkan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mengajukan PK.

Baca Juga:

Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean, menyampaikan bahwa keenam terpidana yang lain telah memberikan surat kuasa resmi untuk diajukan PK. “Satu-satunya yang belum memberikan kuasa adalah Sudirman karena masih dalam proses pemeriksaan di Polda Jabar. Namun, kami tetap akan mengupayakan agar Sudirman juga segera dapat mengajukan PK,” ungkap Rully pada hari Sabtu (22/6/2024).

Rully menjelaskan bahwa saat ini tim kuasa hukum dari DPN Peradi sedang melakukan pembagian tugas untuk mengumpulkan bukti-bukti baru atau nofum yang dapat menjadi dasar pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA). “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru yang relevan, baik dari Cirebon, Lapas, dan sumber lainnya. Tim kami sudah terbentuk dengan cukup banyak anggota yang ahli di bidangnya,” ujarnya.

Baca Juga:

Meskipun belum dapat memastikan waktu pengajuan permohonan PK, Rully menyatakan bahwa tim akan segera melakukan rapat untuk menentukan strategi dan jadwal yang tepat. “Kami akan mengadakan rapat untuk membahas pengajuan PK ini. Kami harus memastikan semua bukti yang kami kumpulkan dapat mendukung argumen kami di MA,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik karena kompleksitasnya dan dampaknya terhadap masyarakat di Cirebon. Diharapkan bahwa proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan adil, menjaga integritas hukum serta memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Israel Ungkap Bunuh Dua Komandan Garda Revolusi Iran di Luar Negeri, Termasuk Pemasok Senjata ke Hamas dan Hizbullah
Prabowo Klaim Reformasi dan Antikorupsi Naikkan Produksi Beras & Jagung RI 50 Persen
Viral! Tren Kuliner Nasi Kopi (Naskop), Sarapan Unik yang Bikin Netizen Heboh?
Rusia Tawarkan Indonesia Kerja Sama Bangun Kapal Ramah Lingkungan, Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah'
Janji Pekerjaan di Kafe, 3 Anak Dieksploitasi Seksual: Polda Sumut Amankan 2 Tersangka TPPO
komentar
beritaTerbaru