Polda Aceh Bongkar 19 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Sepekan, 22 Orang Jadi Tersangka
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan pe
NASIONAL
Deli serdang,-Perekrutan tenaga Adhoc ( Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang disinyalir adanya nuansa KKN dan ketidakprofesionalan penyelenggara KPU.
Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Deliserdang, Senin (26/12/22).
Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.
“ Hari ini Surat Pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke BAWASLU, Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku DEVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI,”, Kata Feri kepada awak media.
Feri melanjutkan, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada kita adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.
Hal ini diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara, terangnya.
Disatu sisi juga, kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen ), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa ? ungkapnya.
Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang. “ Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke BAWASLU.
Diakhir penutup, Feri secara tegas meminta kepada BAWASLU agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti.
“ kita minta semua para pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera di periksa, silahkan BAWASLU melakukan verifikasi data laporan kita (Formapera-red) kita siap hadirkan saksi berdasarkan berkas dan temuan yang kita laporkan. “ Dalam masa 2 hari, jika BAWASLU tidak merespon laporan kita, kami akan laporkan hal ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) tutup Feri mengakhiri keterangannya.
Sementara keterkaitan laporan LSM Formapera Sumut dibenarkan Erina Rambe, S.H, M.H selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BAWASLU Deliserdang.
“ Kita sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori, selanjutnya kami akan melakukan kajian awal untuk laporan B1, sudah melengkapi syarat formil Serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan, terang Erina Rambe, membenarkan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deli Serdang, pada 6 – 7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu di laksanakan pada tanggal 11 – 13 Desember.2022.
(JR)
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan pe
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42 tahun, ke gedung Bareskr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setel
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi dalam UndangUndang Pemberan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong pemerintah kabupaten dan kota mengembangkan desa serta kelurahan kr
PEMERINTAHAN
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan penyerahan pengelolaan RSUD dr M Thomsen kepada Pemerintah Kota Gunungsito
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan a
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan yang me
KESEHATAN
MEDAN Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara, memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan perkebunan dan pertemuan berbagai bud
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Banjir dan tanah longsor melanda enam kabupaten di Sumatera Utara pada pekan ketiga hingga keempat Oktober 2026. Bencana yang dipi
PERISTIWA