BREAKING NEWS
Rabu, 17 Juni 2026

PLN Unit Medan Timur Diduga Melanggar Pasal 29 ayat (1) Serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

BITVonline.com - Senin, 26 Desember 2022 12:32 WIB
PLN Unit Medan Timur Diduga Melanggar Pasal 29 ayat (1) Serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Deli Serdang – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sebagai perpanjangan tangan dari negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Namun, pada umumnya masyarakat pelanggan PLN sudah banyak yang lupa isi perjanjiannya, dan bahkan surat perjanjiannya sudah hilang.

Salah satu pengurus kantor media serta kantor hukum yang terletak di jalan haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan merasa kecewa dengan arus PLN Unit Medan Timur yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan.senin 26/12/2022.

Pasalnya pengurus kantor sudah bolak balik melaporkan keluhan kepada pihak PLN baik melalui call center pusat (123) maupun PLN Unit Medan Timur di nomor 0823 xxxx xxxx dikarenakan alat alat kantor seperti ace, laptop serta kipas angin tidak bisa di hidupkan dikarenakan voltage di kantor dibawah Standard yaitu 170 voltage.

Salah satu wakil pimpinan redaksi media Bayangkara.Co M.Taufik menduga Pihak PLN Unit Medan Timur telah melanggar pasal 29 ayat (1) Undang undang tentang ketenagalistrikan serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).

(RK_04)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru