JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK) hari ini memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Kasus ini menyangkut penyelewengan investasi senilai Rp 1 triliun yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 200 miliar.
Juru bicara bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
"Hari ini, bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tessa, Rabu (12/2).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Helmi Imam Satriyono, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Taspen. Selain itu, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan adalah: