BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Ariswan Aktivis Muda Sumut meminta Kajatisu Periksa Plh. Kadis Pendidikan Langkat

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 13:51 WIB
602 view
Ariswan Aktivis Muda Sumut meminta Kajatisu Periksa Plh. Kadis Pendidikan Langkat
Aktivis Muda Sumatera Utara, Ariswan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat semakin merebak. Aktivis Muda Sumatera Utara, Ariswan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memeriksa Plh Kepala Dinas Pendidikan Langkat beserta jajaran kepala bidangnya terkait maraknya dugaan pungli terhadap kepala sekolah di daerah tersebut.

Menurut informasi yang beredar, dugaan pungli ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Rotasi Jabatan Kepala Sekolah serta Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Setiap sekolah diduga diminta untuk membayar Rp150.000 sebagai bentuk "setoran" kepada pihak tertentu di Dinas Pendidikan.

Ariswan menyesalkan kondisi ini dan menilai bahwa institusi yang seharusnya menjadi laboratorium peradaban pendidikan justru dijadikan ladang pungli.

Baca Juga:

"Saya sangat menyayangkan, kenapa Dinas Pendidikan Langkat yang dipercaya mengelola pendidikan di Kabupaten Langkat malah dijadikan tempat mencari keuntungan pribadi. Janganlah menjadi manusia rakus dengan melukai dunia pendidikan ," tegas Ariswan dalam pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/2/2025).

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Pemateri dalam Retret Kepala Daerah: Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Kejagung Pastikan Thomas Lembong Tak Diminta Bayar Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Masuk Tahap Verifikasi
Jokowi Respon Santai Soal Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarganya: "Silakan Jika Ada Fakta Hukum"
komentar
beritaTerbaru