Jakarta– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, selalu memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini merespons kritik yang dilontarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, terkait pencekalan Yasonna dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Tessa menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, dengan alasan bahwa keterangannya dibutuhkan di dalam negeri. “Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat,” tegasnya.
Tessa juga menanggapi kemungkinan Yasonna Laoly akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, dan semua pihak yang terlibat atau dianggap bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Guntur Romli, juru bicara PDIP, menyatakan keberatannya terhadap pencegahan Yasonna Laoly. Ia menyebut alasan pencekalan yang diberikan oleh KPK tidak jelas dan menilai ada upaya untuk menyerang PDIP. Guntur juga mengungkapkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap partai berlambang banteng moncong putih tersebut terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Sekjen PDI Perjuangan dikriminalisasi karena alasan yang disebutkan Ketua KPK menempatkan pencalegan Harun Masiku yang orang Toraja ke Sumsel. Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ujar Guntur kepada wartawan, Rabu (25/12). Guntur menambahkan, “Semakin kuat dugaan kriminalisasi terhadap pengurus PDI Perjuangan dengan alasan yang mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.”
Penyidikan terkait kasus suap PAW Harun Masiku masih berlanjut, dengan KPK terus menggali keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam perkara ini. Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dan dianggap bertanggung jawab akan tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Christie)
Guntur Romli Tuding KPK Kriminalisasi PDIP, KPK: Semua Tindakan Berdasarkan Hukum yang Jelas