BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Ketegangan Meningkat, PT Tun Sewindu Hadapi DPRD Deli Serdang di Lokasi Pagar Hutan

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 22:46 WIB
543 view
Ketegangan Meningkat, PT Tun Sewindu Hadapi DPRD Deli Serdang di Lokasi Pagar Hutan
Ketua DPRD, Zakky Shahri, bersama sekitar 20 anggota dewan lintas komisi melakukan peninjauan ke lokasi hutan negara yang sempat dipagari oleh pengusaha di wilayah pesisir pantai, tepatnya di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Anggota DPRD Deli Serdang melakukan peninjauan ke lokasi hutan negara yang sempat dipagari oleh pengusaha di wilayah pesisir pantai, tepatnya di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri, bersama sekitar 20 anggota dewan lintas komisi.

Peninjauan ini dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viralnya masalah ini di media sosial.

Baca Juga:

Saat kunjungan, pihak pengusaha atau perwakilan PT Tun Sewindu, yakni penasihat hukum Junirwan, tidak dapat menunjukkan batas patok tanah atau menunjukkan bukti alas hak yang sah.

Baca Juga:

Hal ini memicu perdebatan antara Junirwan dan anggota DPRD, khususnya Zakky Shahri.

Junirwan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika tanah yang dibeli dari warga tersebut awalnya merupakan kawasan hutan negara, dan kini mereka sedang menunggu keputusan dari pemerintah terkait apakah akan dikenakan sanksi atau harus membayar ganti rugi.

Zakky Shahri, Ketua DPRD Deli Serdang, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal keterlanjuran, melainkan berkaitan dengan tanah negara yang harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menguasai tanah negara tanpa izin berisiko terkena sanksi dan tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.

Zakky menambahkan bahwa permasalahan ini bukan hanya masalah antara masyarakat dan pengusaha, tetapi juga menjadi masalah negara, karena penguasaan hutan negara tanpa izin dapat merugikan banyak pihak.

Dalam peninjauan tersebut, Staf BPN menyatakan bahwa status kawasan yang dipersoalkan baru bisa diketahui setelah ada penunjukkan titik koordinat yang jelas.

Dewan Deli Serdang juga menekankan pentingnya kehadiran pengusaha untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.

Jika pengusaha tidak hadir lagi dalam kesempatan berikutnya, DPRD akan meminta agar usaha tambak yang dikelola di lokasi tersebut ditutup, meskipun tidak terbukti masuk dalam wilayah hutan.

Zakky menutup peninjauan dengan harapan agar pengusaha segera memberikan klarifikasi dan hadir dalam pertemuan berikutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hal ini menjadi masalah serius yang harus diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah dan masyarakat.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ricuh Paripurna DPRD Deli Serdang, Anggota Dewan Kena Sanksi Usai Duduki Kursi Pimpinan
ATR/BPN Akan Cek Status Tanah BMKG yang Diduduki Ormas Grib Jaya di Tangsel
Pengamat Pertanyakan Penetapan Kementerian ATR/BPN Lahan Eks HGU Sebagai Tanah Negara Bebas
Diperintahkan Hentikan Aktivitas, Tapi Pengusaha Tambah Jumlah Tambak di Hutan Negara
Fraksi Nasdem Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Deli Serdang, Dugaan Pemecatan Semena-mena Jadi Pemicu
PTPN II Tanggapi Kritik Gubernur Bobby Nasution Soal Konflik Pertanahan di Sumut
komentar
beritaTerbaru