BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Periksa Direktur SMRA, Ini Penjelasan Resmi dari Manajemen

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 11:00 WIB
399 view
KPK Periksa Direktur SMRA, Ini Penjelasan Resmi dari Manajemen
Summarecon Mall Serpong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) kembali buka suara menyusul keterlibatan Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sharif Benyamin dimintai keterangan terkait penetapan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

Baca Juga:

Manajemen perseroan mengonfirmasi bahwa KSO Summarecon Serpong, anak usaha yang terafiliasi dengan perseroan, memang menerima Surat Panggilan dari KPK dengan nomor No. Spgl/1 I00/DIK.0 1.00/23/02/2025 pada 14 Februari 2025.

Menurut keterangan manajemen, Sharif Benyamin telah hadir pada 4 Maret 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi sesuai dengan jadwal panggilan KPK.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada tahun 2015, Summarecon Serpong pernah menjadi sponsor dalam acara World Model United Nations (MUN) XXIV yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH).

Dalam kerjasama tersebut, Summarecon Serpong memberikan sejumlah dana Rp 25.000.000 untuk acara yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan.

Namun, dalam proses tersebut, dana sponsorship tersebut disetorkan ke rekening pribadi atas nama Muhamad Haniv, yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan dalam gratifikasi.

Manajemen menegaskan bahwa Summarecon Serpong tidak terlibat langsung dalam permasalahan hukum ini, dan semua langkah kooperatif telah diambil, termasuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK.

Manajemen juga menegaskan bahwa meskipun ada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, kegiatan operasional dan keuangan perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Perseroan dan anak usaha berkomitmen untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh perkembangan hukum ini.

"Sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap operasional dan kegiatan usaha sehari-hari perseroan," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
komentar
beritaTerbaru